Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 Disosialisasikan di Jakarta Utara

Rabu, 29 April 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 1030

Ribuan Peserta di Jakut Disosialisasikan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

(Foto: Anita Karyati)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2026 di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota setempat.

"Meningkatnya kesadaran wajib pajak"

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan sekitar 250 peserta secara luring dan 1.000 peserta secara daring dari seluruh wilayah Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan.

Menurutnya, berdasarkan data, sekitar 61 persen pendapatan daerah bersumber dari pajak. Tanpa kontribusi tersebut, berbagai program pembangunan, baik infrastruktur maupun layanan publik, akan sulit terealisasi.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk penanganan banjir, pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, layanan kesehatan, transportasi umum, hingga pemeliharaan fasilitas publik," ujarnya, Rabu (29/4).

Hendra menjelaskan, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun.

"Kami optimistis target ini dapat tercapai melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan meningkatnya kesadaran wajib pajak," ungkapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi yang melibatkan wajib pajak perorangan maupun badan usaha ini diharapkan menimbulkan efek domino positif. Para peserta diharapkan menjadi pelopor dalam mendorong kepatuhan perpajakan di masyarakat.

"Kami mengapresiasi kehadiran para wajib pajak. Partisipasi ini merupakan kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta Utara yang lebih baik dan nyaman," imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, kebijakan insentif pajak terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 371 dan Nomor 339 Tahun 2026. 

"Kebijakan ini berupa keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak PBB-P2," ucapnya.

Ia merinci, insentif meliputi diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pada 1 April hingga 31 Mei 2026, diskon 7,5 persen untuk periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, serta diskon 5 persen untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

"Kebijakan ini berlaku sejak 30 Maret 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mewujudkan keadilan perpajakan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo," bebernya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budianto menyampaikan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi oleh empat narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Melalui sosialisasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat guna mendukung program pembangunan di Jakarta Utara.

"Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap sinergi ini terus terjalin demi kemajuan Jakarta Utara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Selasa, 28 April 2026 818

Resto cafe otoy

Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 1460

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1964

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9055

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 2100

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3473

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2662

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1312

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks