Rabu, 29 April 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 105
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2026 di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota setempat.
"Meningkatnya kesadaran wajib pajak"
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan sekitar 250 peserta secara luring dan 1.000 peserta secara daring dari seluruh wilayah Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan.
Menurutnya, berdasarkan data, sekitar 61 persen pendapatan daerah bersumber dari pajak. Tanpa kontribusi tersebut, berbagai program pembangunan, baik infrastruktur maupun layanan publik, akan sulit terealisasi.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk penanganan banjir, pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, layanan kesehatan, transportasi umum, hingga pemeliharaan fasilitas publik," ujarnya, Rabu (29/4).
Hendra menjelaskan, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun.
"Kami optimistis target ini dapat tercapai melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan meningkatnya kesadaran wajib pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang melibatkan wajib pajak perorangan maupun badan usaha ini diharapkan menimbulkan efek domino positif. Para peserta diharapkan menjadi pelopor dalam mendorong kepatuhan perpajakan di masyarakat.
"Kami mengapresiasi kehadiran para wajib pajak. Partisipasi ini merupakan kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta Utara yang lebih baik dan nyaman," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, kebijakan insentif pajak terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 371 dan Nomor 339 Tahun 2026.
"Kebijakan ini berupa keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak PBB-P2," ucapnya.
Ia merinci, insentif meliputi diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pada 1 April hingga 31 Mei 2026, diskon 7,5 persen untuk periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, serta diskon 5 persen untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
"Kebijakan ini berlaku sejak 30 Maret 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mewujudkan keadilan perpajakan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo," bebernya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budianto menyampaikan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi oleh empat narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Melalui sosialisasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat guna mendukung program pembangunan di Jakarta Utara.
"Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap sinergi ini terus terjalin demi kemajuan Jakarta Utara," tandasnya.