Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1132

Resto cafe otoy

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.

"Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT,"

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.

Ia menyampaikan, salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.

“Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026,” ungkapnya, Selasa (7/4).

Lusiana menjelaskan, meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. 

“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” tandasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

BERITA TERKAIT
Jakarta great sale lippo mall nusantara rezap

Strategi Insentif Pajak Pemprov DKI Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 06 Februari 2026 1148

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1877

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1845

BERITA POPULER
Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1560

Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 1241

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2037

2.365 Warga di Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

2.365 Warga Pondok Pinang Terima Bantuan Pangan

Selasa, 09 Juni 2026 611

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1426

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks