Pemprov DKI Kembali Beri Insentif Pajak Sektor Restoran dan Perhotelan

Selasa, 07 April 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1101

Resto cafe otoy

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.

"Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT,"

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.

Ia menyampaikan, salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.

“Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026,” ungkapnya, Selasa (7/4).

Lusiana menjelaskan, meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. 

“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” tandasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

BERITA TERKAIT
Jakarta great sale lippo mall nusantara rezap

Strategi Insentif Pajak Pemprov DKI Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 06 Februari 2026 1132

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1863

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1835

BERITA POPULER
Dharma jaya pwmnu dki gery ist

PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

Kamis, 28 Mei 2026 1247

Rano Indonesia World Dance Festival 2026 bilal

Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

Sabtu, 30 Mei 2026 652

Wagub lepas pemeriksa hewan kurban rezap

Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 1153

Walikota jaksel anwar labu madu tiyo

Panen Serentak Labu Madu di Jakarta Selatan Hasilkan 1,1 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 1100

Ketua Komisi E DPRD M Subki fakhri 1

Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

Senin, 25 Mei 2026 1147

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks