Rabu, 17 Juni 2026 Bilal Nugraha Ginanjar 55
Petugas gabungan dari Sudin KPKP bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan perdagangan ke salah satu rumah makan yang menyajikan daging hewan penular rabies (HPR) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (17/6). Kegiatan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran rabies, terutama peredaran anjing antar-wilayah untuk konsumsi menjadi pemicu utama penyebaran virus rabies yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan maupun pemotongan HPR untuk dikonsumsi.
Unduh Potret
Petugas gabungan Sudin KPKP bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan ke salah satu restoran yang menjual olahan daging hewan penular rabies (HPR) di Cengkareng, Jakarta Barat
Kegiatan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran rabies, terutama peredaran anjing antar-wilayah untuk konsumsi menjadi pemicu utama penyebaran virus rabies
Sudin KPKP memastikan keamanan pangan atau food safety di wilayah Jakarta Barat
Petugas memeriksa menu makanan berbahan dasar daging hewan penular rabies (HPR)
Olahan menu makanan berbahan dasar daging hewan penular rabies
Dengan penemuan ini Satpol PP Jakarta Barat memberikan peringatan tegas kepada rumah makan yang menyediakan menu olahan daging hewan penular rabies (HPR)