Selasa, 28 April 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 144
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membahas penanganan parkir liar di Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Mapolres hingga kawasan Stamplat Bogor.
"Kebutuhan parkir dengan kelancaran lalu lintas"
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, akan menerapkan pengaturan parkir resmi melalui pemasangan rambu yang menandakan kendaraan diperbolehkan parkir. Namun, kebijakan ini disertai pembatasan maksimal dua baris kendaraan.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada nota Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Gubernur tahun 2018 terkait pengaturan perparkiran di badan jalan.
"Jika ada pelanggaran akan langsung ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama Kepolisian," ujarnya, Selasa (28/4).
Kusmanto menjelaskan, sebelum penerapan di lapangan, akan dilakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi. Langkah ini juga mencakup koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan pihak terkait lainnya untuk menyiapkan kantong parkir tambahan.
"Setelah sosialisasi selesai, baru akan diterapkan secara penuh di lapangan," terangnya.
Ia menuturkan, rapat hari ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, UP Parkir, manajemen pusat perbelanjaan, Polres Jakarta Timur, Perumda Pasar Jaya, serta sejumlah perangkat daerah pendukung lainnya.
Penataan parkir ini dinilai penting mengingat kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas masyarakat yang padat, dengan keberadaan fasilitas umum seperti puskesmas, kantor pos, sekolah dasar, hingga tempat ibadah.
"Semoga kebijakan ini dapat menyeimbangkan kebutuhan parkir dengan kelancaran lalu lintas serta ketertiban kota," tandasnya.