Jumat, 24 April 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 150
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 55 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil menangani kebakaran tumpukan sampah di lahan kosong, Jalan Raya Bekasi KM 21, RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
"55 personel dikerahkan"
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Haryono mengatakan, api kemarin berhasil dipadamkan kembali muncul pada pagi hari. Kejadian ini diduga akibat adanya oknum yang kembali membakar sampah di lokasi berbeda.
"Sejak pagi hari sebanyak 11 unit mobil pemadam dengan jumlah 55 personel dikerahkan ke lokasi. Penanganan kebakaran hari ini tuntas tadi pukul 18.00 WIB," ujarnya, Jumat (24/4).
Budi menjelaskan, luas area yang terbakar di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
"Untuk mempercepat proses pemadaman, kami turut dibantu satu unit ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mengurai tumpukan sampah agar api tidak kembali menyebar," terangnya.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan angin kencang menjadi serta luasnya area menjadi kendala utama di lapangan.
"Alhamdulillah, sudah selesai. Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah di lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Camat Kelapa Gading, DTM Rahmat Syahputra yang turut meninjau langsung ke lokasi kejadian menambahkan, kebakaran ini tidak terlepas dari praktik pembuangan sampah ilegal yang masih marak terjadi di kawasan tersebut.
Menurutnya, sanksi berupa denda sebenarnya telah diberikan kepada pihak penampung sampah. Namun, pelanggaran masih terus berulang.
"Sudah dikenakan sanksi hingga kewajiban membayar denda, tetapi masih mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Rahmat menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan peninjauan dan akan memberikan rekomendasi untuk penanganan lanjutan.
Ia memberberkan, petugas juga masih menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang langsung ditindak dengan pemberian sanksi di tempat oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak kecamatan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kejadian serupa. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik pembuangan sampah ilegal.
"Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari potensi kebakaran," tandasnya.