Pansus DPRD DKI Bahas Penguatan Tata Kelola CSR/TJSL di Jakarta

Rabu, 22 April 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 539

Pansus dprd fahri

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD DKI Jakarta membahas penguatan tata kelola CSR di lingkungan BUMD yang dinilai masih berjalan sporadis dan belum seragam, sehingga belum optimal dalam memberikan dampak bagi masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Pansus bersama sejumlah BUMD, yakni PAM Jaya, PAL Jaya, dan Jakpro.

"CSR atau TJSL ini harus direncanakan,"

Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi mengatakan, pengelolaan CSR seharusnya tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga terencana dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara nyata.

“CSR atau TJSL ini harus direncanakan, bukan sporadis. Bukan sekadar responsif, tapi harus menyelesaikan masalah dan memberikan outcome, bukan hanya output,” ujar Ghozi, Rabu (22/4).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan program CSR. Dari hasil pembahasan, Pansus menemukan masih adanya laporan CSR yang tidak disampaikan kepada DPRD.

Selain itu, Ghozi menyoroti belum adanya keseragaman dasar hukum dalam pelaksanaan CSR/TJSL di ibu kota. Ia menyebut, masing-masing BUMD masih menggunakan acuan regulasi yang berbeda, mulai dari Pergub hingga peraturan pemerintah, sehingga berdampak pada perbedaan ruang lingkup maupun besaran alokasi CSR.

“Ini belum seragam. Ada yang pakai Pergub 112 Tahun 2013, ada yang merujuk PP, bahkan aturan lain. Termasuk besaran CSR yang berbeda-beda, ada dua persen, 2,5 persen, sampai empat persen. Ini harus diseragamkan,” jelasnya.

Lebih dari itu, Pansus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) CSR/TJSL sebagai payung hukum yang lebih kuat dan seragam, tidak hanya bagi BUMD, tetapi juga sektor lain yang menjalankan tanggung jawab sosial di Jakarta.

“Perda ini menjadi solusi agar semua tertib, seragam, tidak tumpang tindih, dan pengawasan lebih mudah serta transparan,” tambahnya.

Senada, Wakil Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai, perlunya kajian lebih lanjut terkait pembentukan Perda CSR sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan keseragaman.

Menurutnya, meskipun secara regulasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak secara eksplisit mengatur kewajiban CSR untuk diperdakan, namun kebutuhan di lapangan menunjukkan pentingnya aturan yang lebih jelas.

“Memang di UU PT tidak ada amanah khusus untuk CSR diperdakan. Tapi faktanya kita butuh payung hukum yang jelas agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara Pergub, Permensos, maupun aturan lain,” ucapnya.

August juga menekankan perlunya penguatan sistem pelaporan dan monitoring agar pelaksanaan CSR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar tepat sasaran bagi kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut, CSR ke depan bisa diarahkan pada program yang lebih strategis seperti penanganan stunting, pendidikan, hingga penguatan layanan sosial lainnya.

“CSR ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau bantuan sesaat, tapi harus menjadi instrumen penyelesaian masalah sosial di Jakarta. Dengan Perda, implementasinya bisa lebih optimal di lapangan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260421 WA0063

Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

Selasa, 21 April 2026 1251

IMG 20260330 WA0078

DPRD Sampaikan Hasil Reses dan Bentuk Lima Pansus

Senin, 30 Maret 2026 900

Dprd bamus ist

DPRD DKI Segera Paripurnakan Pembentukan Lima Pansus Non-Raperda

Rabu, 11 Maret 2026 796

BERITA POPULER
Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 630

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1187

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1158

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 915

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 1243

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks