Rabu, 22 April 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 119
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 31 bangunan yang dijadikan lapak pedagang liar di lahan hijau bantaran Kali Cakung Drain, Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (22/4), ditertibkan 100 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, Sumber Daya Air, Tamhut, Sudin LH serta PPSU.
Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyaman lingkungan. Selain tidak memiliki izin, menurut Joko, keberadaan pedagang di kawasan bantaran Kali Cakung Drain memicu kawasan menjadi kumuh.
'Memicu kawasan menjadi kumuh."
"Kami sudah berikan peringatan hingga terakhir memberikan SP3 lusa kemarin. Namun karena tidak juga diindahkan hari ini kami lakukan penertiban," katanya.
Ditegaskan Joko, keberadaan bangunan milik pedagang liar di lahan bantaran kali atau sungai melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
Setelah ini, Joko mengaku akan bersurat ke Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat agar bisa mengamankan aset lahan.
Ke depan, Joko mengaku akan mengusulkan pemanfaatan aset lahan penghijuan dengan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti jogging track dan pedestarian.
"Tapi pastinya akan kami kaji dan bahas bersama apa yang paling bermanfaat disesuaikan kebutuhan warga sekitar," tandasnya.