Rabu, 15 April 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 244
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar yang mengokupasi trotoar dan jalur hijau di Jalan Ahmad Yani, RT 07/05, Kelurahan Utan Kayu Selatan (UKS), Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Steril dan sesuai fungsinya"
Lurah Utan Kayu Selatan, Rusli Abidin mengatakan, terdapat tiga bangunan liar di lokasi tersebut yang digunakan sebagai tempat usaha pencucian sepeda motor, warung kopi, dan tambal ban.
"Kita akan lakukan penertiban hingga pekan depan hingga lokasi ini steril dan sesuai fungsinya," ujarnya, Rabu (15/4).
Rusli menjelaskan, penertiban dua bangunan yang tersisa masih menunggu hasil rapat koordinasi di tingkat kecamatan. Hal ini karena pemilik usaha meminta waktu untuk mencari lokasi baru.
"Pemilik usaha meminta waktu untuk relokasi. Untuk itu, penertiban dijadwalkan setelah rapat di kecamatan, kemungkinan pekan depan," terangnya.
Menurutnya, bangunan liar tersebut telah berdiri selama 15 hingga 20 tahun. Bahkan, rencana penertiban sempat dibahas di tingkat kota pada 2011, namun baru dapat direalisasikan saat ini.
Ia mengungkapkan, pihak kelurahan juga berencana merelokasi para pemilik usaha ke lokasi penampungan sementara yang dikelola Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Sudin PPKUKM terkait relokasi agar para pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya," imbuhnya.
Setelah seluruh bangunan ditertibkan, lanjut Rusli, lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi tersebut akan ditata menjadi taman sebagai bagian dari program penataan kawasan unggulan sekaligus menambah ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mengokupasi area yang bukan peruntukannya, khususnya fasilitas umum karena jelas melanggar aturan," tandasnya.