Rabu, 08 April 2026 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 195
(Foto: Folmer)
Puluhan personel gabungan dari Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Serdang 1.
"Mengembalikan fungsi jalan"
Penertiban dipimpin langsung Camat Kemayoran, Dicky Suherlan dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, serta perwakilan RT, RW, dan LMK.
Dicky mengatakan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL dan parkir liar tersebut mengganggu kelancaran akses jalan, terutama bagi warga yang hendak menuju RSUD Kemayoran.
"Kami menertibkan lapak PKL dan parkir liar untuk mengembalikan fungsi jalan agar dapat diakses dengan mudah, khususnya oleh warga yang ingin berobat ke RSUD Kemayoran," ujarnya, Rabu (8/4).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Bronson Sitompul menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pedagang yang kedapatan melanggar aturan," bebernya.
Menurutnya, pengawasan tidak berhenti setelah penertiban hari ini. Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan lokasi tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi PKL maupun parkir liar.
"Kami akan menggelar patroli berkala agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali diokupasi untuk yang peruntukannya," tandasnya.