Pramono Teken SE WFH, Atur Sanksi Hingga Pastikan Produktivitas Kinerja ASN

Selasa, 07 April 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 576

ASN WFH 4 jati

(Foto: Nugroho Sejati)

"Saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,"

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta.

Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang diteken Gubernur Pramono pada 6 April 2026.

"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (7/4).

​Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," tambah dia.

Meski menerapkan kebijakan WFH, Pemprov DKI memastikan tidak akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan pemantauan dengan sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

Dengan demikian, diharapkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI akan tetap terjaga.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," jelas Pramono.

Gubernur juga menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini mulai berjalan.

"Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi," kata dia.

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

ASN yang bisa melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi pedoman perilaku selama menerapkan WFH.

Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku, berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.

BERITA TERKAIT
ASN jumat jati

Terapkan WFH Tiap Jumat, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Rabu, 01 April 2026 862

Ondel ondel jati

Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

Jumat, 03 April 2026 1301

Gubernur pramono groundbreaking pasar gardu asem rezap2

Pramono Groundbreaking Revitalisasi Pasar Gardu Asem dan Kramat Jaya

Senin, 06 April 2026 455

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 30338

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 2832

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 2540

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 1730

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

Rabu, 08 April 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks