Terapkan WFH Tiap Jumat, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Rabu, 01 April 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1333

ASN jumat jati

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menggelar rapat pimpinan paripurna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat. Pramono menyampaikan, kebijakan ini mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.

"hari Jumat kita akan menerapkan work from home,"

"Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu," ujar Pramono, saat memberikan pernyataan pers usai rapat pimpinan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelasnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25 persen hingga maksimal 50 persen. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.

"Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," ungkapnya.

Gubernur juga menyebut, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawai ASN DKI yang menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk berlibur. Salah satunya yakni dengan melakukan absensi secara mobile dan melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang dalam jadwal WFH.

"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," tandas Pramono.

BERITA TERKAIT
Asn dki otoy

Tunggu Arahan Pempus, Pramono Siap Terapkan WFH Sekali Dalam Sepekan

Senin, 30 Maret 2026 790

Arifin halalbihalal folmer2

Arifin Ajak ASN dan Warga Tanah Abang Rawat Kebersamaan

Senin, 30 Maret 2026 538

Halal bihalal warga menteng pramono rezap

Hadiri Halalbihalal Warga Menteng, Pramono Kembali Tekankan Pentingnya Kerukunan

Rabu, 01 April 2026 996

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6829

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8020

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 980

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1796

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1482

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks