Selasa, 31 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Budhy Tristanto 250
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (31/3).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.
" Definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas ,"
“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapemperda juga membahas praktik di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satunya kebijakan yang memberikan sanksi kepada ayah yang tidak bertanggungjawab terhadap anak dan keluarganya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Jakarta. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait jenis sanksi yang tepat dan relevan.
“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Raperda Pembangunan Keluarga disusun dengan fokus pada perlindungan keluarga rentan.
Ia menyebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, seperti tingginya angka perceraian, anak terlantar, serta ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.
“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.