Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa Disegel

Senin, 16 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 1079

Lapangan padel dijaksel disegel tiyo

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel lapangan padel yang sedang dibangun di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sesuai ketentuan yang berlaku"

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena pembangunan tetap berjalan meskipun izin dasar bangunan belum dipenuhi.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, akan kami lakukan langkah penindakan baik secara administratif maupun teknis," ujarnya, Senin (16/3).

Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sesuai aturan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan pembangunan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk edukasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak dipenuhi, tentu akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ali memaparkan, saat ini tercatat ada 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, 105 lapangan telah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum mengantongi perizinan.

"Kami sudah dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap lapangan padel melanggar aturan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai agar rencana bangunan dapat dipantau kesesuaiannya.

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.

"SLF sangat penting karena memastikan kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan aman untuk digunakan," imbuhnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar lapangan padel yang ditemukan baru mengurus izin pembangunan tetapi belum memiliki SLF.

"Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," tegasnya.

Vera menambahkan, proses penerbitan PBG pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 28 hari kerja. Namun, proses tersebut bisa lebih lama apabila pemohon belum memenuhi perbaikan dokumen sesuai hasil pembahasan teknis.

Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari warga terkait keberadaan lapangan padel yang sudah memiliki izin, terutama soal kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai fungsi bangunan.

Untuk itu, pemerintah melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga wali kota sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan antara pengelola dan warga melalui musyawarah.

"Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00. Masih ada yang melanggar dan sudah kami berikan peringatan tegas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Segel padel kebon pala nur

Lapangan Padel di Kebon Pala Disegel

Kamis, 12 Maret 2026 695

Segel padel jakut anita4

206 Lapangan Padel di Jakarta Disanksi Administratif

Jumat, 06 Maret 2026 2224

Lapangan padel disegel jaksel

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Cilandak

Selasa, 03 Maret 2026 861

BERITA POPULER
Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 739

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1201

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1172

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 928

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 1263

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks