Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Cilandak

Selasa, 03 Maret 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 909

Lapangan padel disegel jaksel

(Foto: Nugroho Sejati)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penyegelan tempat usaha Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.

"Berdasarkan pada peraturan"

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena fasilitas itu belum memiliki izin operasional yang lengkap.

"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan. Segala tindakan yang kami ambil sudah berdasarkan pada peraturan yang berlaku" ujarnya, Selasa (3/3).

Andy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan.

"Bangunan ini belum mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi. Sehingga, ditetapkan status penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi," terangnya.

Menurutnya, sebelum penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah menerima prosedur administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan pertama pada November 2025.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kemungkinan pembukaan segel dapat dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Andy menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang merupakan instruksi kepada pemilik untuk membongkar bangunan miliknya sendiri.

"Proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain persoalan administratif, terdapat pengaduan warga terkait kebisingan. Pihak pengelola berencana menambahkan peredam suara sebagai bagian dari pemenuhan standar lingkungan," imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh pemilik usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pembangunan. Meskipun berada di zona komersial, kondusivitas lingkungan sekitar tetap harus menjadi perhatian.

"Walaupun berada di zona komersial, tidak boleh bersikap semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga harus tetap dijaga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel MMT Kembangan

Lapangan MMT Padel di Kembangan Disegel

Senin, 02 Maret 2026 2041

Pol pp jaksel

Satpol PP Jaksel Pastikan Lapangan Padel Langgar Aturan Ditindak

Senin, 02 Maret 2026 1400

Olahraga padel otoy

Penataan Padel Dinilai Perkuat Iklim Usaha dan Ketentraman Warga

Rabu, 25 Februari 2026 1143

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12875

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1523

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1459

Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Timur Tindak 108 Motor

108 Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak

Rabu, 12 Agustus 2026 812

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks