Wagub Paparkan Urgensi Raperda RPPLH di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 09 Maret 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 138

Wagub dki jakarta rano karno

(Foto: Nugroho Sejati)

Wakil Gubernur Rano Karno, membacakan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terhadap pandangan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (9/3).

Ditegaskan Rano, kedudukan RPPLH tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang sekaligus dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang

"Eksekutif berpendapat RPPLH disusun sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang selama 30 tahun, yang digunakan sebagai pedoman pemangku kepentingan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup," ujar Rano.

Dijelaskan Rano, RPPLH nanti akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RTRW.

Lalu, RPPLH juga akan berperan untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta berfungsi sebagai rambu ekologis dalam penyusunan rencana sektoral yang membutuhkan dukungan data berbasis spasial.

Selain itu, lanjut Rano, RPPLH juga akan menjadi payung kebijakan untuk menghadapi permasalahan lingkungan yang ditindaklanjuti melalui kebijakan sektoral sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan daerah.

Menurut Rano, penyusunan raperda ini juga telah didasarkan pada materi teknis dari peraturan pemerintah serta peraturan menteri yang relevan, guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mengenai isu pembangunan berbasis pelestarian sumber daya alam, Rano menyampaikan bahwa analisis kondisi sumber daya alam dalam materi teknis RPPLH mengacu pada data inventarisasi lingkungan hidup. Termasuk neraca sumber daya alam yang digunakan sebagai dasar menganalisis potensi tekanan, kerentanan, dan daya dukung lingkungan wilayah DKI Jakarta.

Terhadap pandangan terkait arah kebijakan dan target pengelolaan lingkungan hidup, Rano menjelaskan bahwa RPPLH memuat indikator kinerja yang terukur.

Pemantauan mutu lingkungan hidup dilakukan melalui sejumlah indikator seperti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), tingkat daur ulang sampah, penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan kelimpahan keanekaragaman hayati termasuk pada ruang terbuka hijau.

Penetapan indikator kinerja tersebut, dikatakan Rano, disusun berdasarkan analisis database dan trend series indikator lingkungan hidup serta penetapan target menggunakan proyeksi skenario optimistis.

"Sejumlah target disusun secara bertahap dan akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD,' bebernya.

Menanggapi perhatian seluruh fraksi terkait isu lingkungan hidup seperti kualitas udara, pencemaran air sungai, pengelolaan sampah, pemanfaatan air tanah, penurunan muka tanah, perlindungan wilayah pesisir, serta keterbatasan ruang terbuka hijau, Rano mengaku, eksekutif terus melakukan berbagai upaya pengendalian melalui penguatan kebijakan yang berkaitan dengan isu dimaksud. Termasuk memalui pemanfaatan teknologi serta penguatan rencana mitigasi dan adaptasi.

Soal pandangan fraksi mengenai pembangunan berkelanjutan, Rano mengungkapkan, eksekutif mengarahkan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui penguatan ekonomi hijau dan ekonomi biru, ekonomi sirkular, energi terbarukan, serta upaya menuju net zero emission yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

Soal pengendalian pencemaran udara, Rano menjelaskan bahwa pihaknya.merencanakan untuk mengusulkan kembali revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah yang selaras dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan pengelolaan kualitas udara di wilayah perkotaan.

Menanggapi isu instrumen ekonomi lingkungan, Rano menegaskan, pihaknya mendukung pembangunan rendah karbon.melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah, serta pengembangan kebijakan nilai ekonomi karbon yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur

Lalu, terkait isu pentingnya keterpaduan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rano berpendapat, pelaksanaan RPPLH memerlukan komitmen, pendekatan yang komprehensif berbasis kajian ilmiah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar dokumen ini menjadi rujukan kebijakan yang efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan hidup di masa depan.

Selanjutnya, menanggapi saran dan pandangan mengenai pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan, Rano menyatakan bahwa eksekutif terus mendorong penguatan peran masyarakat melalui edukasi lingkungan, pengembangan pengelolaan lingkungan berbasis komunitas, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan masyarakat terhadap potensi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

"Upaya ini diiringi dengan penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan," tukasnya

Mengenai isu penguatan tata kelola perizinan serta perlindungan hak masyarakat, Rano mengatakan, hal itu perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan lingkungan, melalui penguatan sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam implementasi RPPLH, Rano menegaskan bahwa permasalahan lingkungan hidup di Jakarta memiliki keterkaitan erat dengan wilayah sekitar dan perlu dikelola melalui pendekatan berbasis ekoregion yang mempertimbangkan kesatuan sistem ekologis lintas wilayah.

Karena itu, tegas Rano, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antardaerah, khususnya dalam pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian banjir, penyediaan air baku, serta pengelolaan persampahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan Jabodetabekpunjur serta pemerintah pusat.

Dalam mendukung pelaksanaan RPPLH, Rano mengatakan eksekutif akan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk instrumen pendanaan inovatif.

"Kami berkomitmen penuh melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua, sebagaimana visi RPPLH Provinsi DKI Jakarta," tegas Rano.

"Eksekutif berharap Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260304 WA0088

Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta Bahas Setahun Pram-Rano

Rabu, 04 Maret 2026 533

Wagub PGIW 1

Rano Buka Sidang MPL PGIW DKI

Senin, 23 Februari 2026 617

Wagub Panen Raya Cianjur otoy

Wagub Hadiri Panen Raya di Cianjur

Kamis, 12 Februari 2026 1469

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2143

IMG 20260308 WA0075

PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

Minggu, 08 Maret 2026 973

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1895

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1890

IMG 20260309 WA0089

Pemprov DKI Jamin Perawatan Korban Longsor TPST Bantargebang

Senin, 09 Maret 2026 628

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks