Jumat, 06 Maret 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 212
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar operasi Bina Tertib Praja dengan menyasar peredaran minuman beralkohol di lima wilayah kota. Hasilnya 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar berhasil diamankan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DL Jakarta, Rahmat Efendi Lubis menjelaskan, ratusan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari sejumlah lokasi karena tidak memiliki izin edar.
"Minol yang tidak memiliki izin edar itu disita petugas sebagai barang bukti,"
“Minol yang tidak memiliki izin edar itu disita petugas sebagai barang bukti," katanya, Jumat (6/3).
Menurut Rahmat, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, khususnya yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain melakukan penyitaan botol minuman beralkohol, sambung Rahmat, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Apalagi, saat ini dalam situasi bual suci Ramadan.
Ke depan, kata Rahmat, jajarannya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, para pelaku usaha yang telah kedapatan melanggar aturan diharapkan agar tidak mengulangi perbuatannnya.
“Kami juga mengimbau para pelaku usaha lainnya agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku untuk tidak menjual minuman beralkohol ilegal,” tandasnya.