Selasa, 24 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 187
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk membahas pemaparan sekaligus pendalaman pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan Raperda ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait ketersediaan dan keterjangkauan pangan di Jakarta.
"Perda ini sangat bermanfaat bagi warga Jakarta,"
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah membahas Perda tentang Sistem Pangan. Perda ini sangat bermanfaat bagi warga Jakarta karena menyangkut dua hal utama, yakni ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan,” ujar Aziz, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, regulasi ini tidak hanya mengatur soal pasokan dan stabilitas harga, tetapi juga pengelolaan sisa pangan agar tidak terjadi pemborosan di tengah masyarakat. Menurutnya, hingga kini pengelolaan food waste dan food loss di Jakarta masih belum optimal, terutama yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Sebab itu, melalui Perda Sistem Pangan, DPRD berharap penanganan food waste dan food loss dapat dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga potensi mubazir dapat ditekan secara signifikan.
Selain persoalan limbah pangan, Aziz juga mendorong Pemprov DKI menyiapkan strategi yang matang untuk menjaga ketersediaan stok, terutama saat terjadi lonjakan harga pada momen tertentu.
“Kita tahu setiap memasuki bulan puasa, lebaran, natal, maupun tahun baru, harga kebutuhan pokok seperti telur, ayam, dan daging sering naik. Ini harus bisa diantisipasi agar warga tetap mendapatkan harga yang stabil, terjangkau, dan berkualitas,” tegasnya.
Bapemperda juga memastikan aturan pengelolaan sisa pangan nantinya akan disosialisasikan secara luas kepada para pelaku usaha, termasuk restoran. Saat ini, lanjut Aziz, ketentuan tersebut masih diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum memiliki kekuatan sanksi.
“Kalau Pergub itu tidak ada sanksinya. Kalau nanti sudah menjadi Perda, tentu ada sanksinya. Karena itu, kami berharap pembahasan ini berjalan komprehensif dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder,” jelasnya.
Terkait aspek teknis pengelolaan limbah pangan, Aziz menegaskan, Perda Pangan nantinya hanya akan mengatur norma dan kerangka besar, sedangkan teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi di lapangan.
Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 42 kecamatan di Jakarta telah memiliki rumah maggot sebagai salah satu metode pengolahan sampah organik. Namun, menurutnya, inovasi tidak boleh berhenti pada satu pendekatan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan rumah maggot. Ketika Perda ini diimplementasikan, jumlah food waste bisa meningkat. Apakah itu cukup? Saya kira tidak,” katanya.
Aziz pun mendorong Pemprov DKI menghadirkan berbagai terobosan baru, seperti penggunaan mesin pengolah sisa makanan menjadi pakan ternak maupun pemanfaatan teknologi lain yang lebih modern dan terintegrasi.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta inovasi pengelolaan limbah, ia optimistis implementasi Perda Sistem Pangan nantinya dapat berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Lebih lanjut, Aziz memastikan, pembahasan Raperda masih terus berlanjut dan akan diperkaya melalui studi perbandingan dengan sejumlah pemerintah daerah lain.
“Hasil perbandingan itu akan menjadi masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Perda ini agar semakin komprehensif,” tandasnya.