Bapemperda Matangkan Raperda Sistem Pangan

Selasa, 24 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 187

Bapemperda Matangkan Raperda Sistem Pangan, Sanksi Pengelolaan Food Waste Disiapkan

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk membahas pemaparan sekaligus pendalaman pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan Raperda ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait ketersediaan dan keterjangkauan pangan di Jakarta.

"Perda ini sangat bermanfaat bagi warga Jakarta,"

Alhamdulillah, hari ini kita sudah membahas Perda tentang Sistem Pangan. Perda ini sangat bermanfaat bagi warga Jakarta karena menyangkut dua hal utama, yakni ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan,” ujar Aziz, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, regulasi ini tidak hanya mengatur soal pasokan dan stabilitas harga, tetapi juga pengelolaan sisa pangan agar tidak terjadi pemborosan di tengah masyarakat. Menurutnya, hingga kini pengelolaan food waste dan food loss di Jakarta masih belum optimal, terutama yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Sebab itu, melalui Perda Sistem Pangan, DPRD berharap penanganan food waste dan food loss dapat dilakukan lebih efektif dan efisien sehingga potensi mubazir dapat ditekan secara signifikan.

Selain persoalan limbah pangan, Aziz juga mendorong Pemprov DKI menyiapkan strategi yang matang untuk menjaga ketersediaan stok, terutama saat terjadi lonjakan harga pada momen tertentu.

“Kita tahu setiap memasuki bulan puasa, lebaran, natal, maupun tahun baru, harga kebutuhan pokok seperti telur, ayam, dan daging sering naik. Ini harus bisa diantisipasi agar warga tetap mendapatkan harga yang stabil, terjangkau, dan berkualitas,” tegasnya.

Bapemperda juga memastikan aturan pengelolaan sisa pangan nantinya akan disosialisasikan secara luas kepada para pelaku usaha, termasuk restoran. Saat ini, lanjut Aziz, ketentuan tersebut masih diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum memiliki kekuatan sanksi.

“Kalau Pergub itu tidak ada sanksinya. Kalau nanti sudah menjadi Perda, tentu ada sanksinya. Karena itu, kami berharap pembahasan ini berjalan komprehensif dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder,” jelasnya.

Terkait aspek teknis pengelolaan limbah pangan, Aziz menegaskan, Perda Pangan nantinya hanya akan mengatur norma dan kerangka besar, sedangkan teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi di lapangan.

Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 42 kecamatan di Jakarta telah memiliki rumah maggot sebagai salah satu metode pengolahan sampah organik. Namun, menurutnya, inovasi tidak boleh berhenti pada satu pendekatan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan rumah maggot. Ketika Perda ini diimplementasikan, jumlah food waste bisa meningkat. Apakah itu cukup? Saya kira tidak,” katanya.

Aziz pun mendorong Pemprov DKI menghadirkan berbagai terobosan baru, seperti penggunaan mesin pengolah sisa makanan menjadi pakan ternak maupun pemanfaatan teknologi lain yang lebih modern dan terintegrasi.

Dengan dukungan regulasi yang kuat serta inovasi pengelolaan limbah, ia optimistis implementasi Perda Sistem Pangan nantinya dapat berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Lebih lanjut, Aziz memastikan, pembahasan Raperda masih terus berlanjut dan akan diperkaya melalui studi perbandingan dengan sejumlah pemerintah daerah lain.

“Hasil perbandingan itu akan menjadi masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Perda ini agar semakin komprehensif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gub sapi impor darmajaya

Perkuat Stok Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia

Senin, 23 Februari 2026 662

Pasar Kramat Jati Rezap

Legislator Optimistis Raperda Pangan Mampu Jaga Stabilitas Harga

Sabtu, 14 Februari 2026 601

IMG 20251128 WA0098

Bahas Raperda Pangan, Ketua DPRD Tekankan Jakarta Butuh Payung Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 742

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6645

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3415

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 4082

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1685

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1804

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks