Rabu, 11 Februari 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 153
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Bina Tertib Praja Tahun 2025, Rabu (11/2). Kali ini kegiatan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kegiatan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
"mengedepankan langkah persuasif dan humanis,"
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivan A Anugrah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
“Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/2).
Dikatakan Ivan, target operasi menyasar pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengokupasi trotoar. Petugas gabungan melakukan penghalauan dan penertiban di Jalan Prajurit KKO Usman-Harun, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Matraman Raya.
Dari hasil operasi, sejumlah barang milik pedagang kecil mandiri (PKM) diamankan, pedagang lainnya juga diberikan teguran. Sepeda motor yang parkir di atas trotoar juga ditindak dengan operasi cabut pentil (OCP) oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Operasi melibatkan puluhan personel gabungan, terdiri dari Satpol PP Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas PPKUKM, Kesbangpol, Kogartap, serta Patra PMJ,” tambahnya.
Sejumlah sarana prasarana juga dikerahkan mendukung kegiatan ini antara lain mobil patroli, kendaraan dinas operasional pikap Satpol PP, truk kerangkeng Satpol PP, kendaraan kerangkeng Dinas Sosial, unit derek Dishub, serta lima unit kendaraan roda dua Patra PMJ.