Rabu, 04 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 182
(Foto: Reza Pratama Putra)
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menghadiri penandatanganan berita acara serah terima pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semester II tahun 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Inggard menegaskan, penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang. Fasilitas tersebut, kata dia, selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
"Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang,"
“Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang. Setelah diserahkan ke pemerintah, harus dimanfaatkan untuk warga sesuai fungsinya. Kalau taman ya untuk taman, kalau rumah ibadah untuk ibadah, dan kalau olahraga untuk sarana olahraga,” ujar Inggard.
Inggard mengakui masih ada pengembang yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Meski demikian, ia menilai, proses penyerahan fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan setelah melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembang yang membandel bisa diserahkan ke KPK, terutama jika fasos dan fasum disalahgunakan, misalnya disewakan dan hasilnya masuk ke kas pribadi. Itu jelas pelanggaran karena menggunakan aset negara atau kepentingan umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Inggard mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang kembali menegaskan pentingnya pencatatan fasos dan fasum sebagai aset daerah.
Menurutnya, setelah tercatat sebagai aset, fasilitas tersebut harus segera diserahkan kepada dinas terkait agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kalau itu taman, serahkan ke dinas pertamanan. Kalau untuk sekolah atau rumah ibadah, serahkan ke instansi terkait supaya bisa segera dibangun dan dimanfaatkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan fasos dan fasum berdampak langsung pada masyarakat. Selama aset belum diserahkan secara resmi, anggaran dari APBD tidak dapat dialokasikan untuk pengelolaan maupun pembangunan fasilitas tersebut.
Bahkan, Inggard menyebut, masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pengembang hingga lebih dari 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengurangi kenyamanan serta merugikan warga.
“Banyak warga yang belum memahami persoalan ini. Karena itu DPRD terus memberikan penjelasan dan penekanan agar pengembang segera menyerahkan fasos dan fasumnya. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, pengembang tidak boleh diberikan izin untuk melakukan pengembangan di lahan lain,” tandasnya.