Komisi A Nilai Penyerahan Fasos-Fasum Semakin Membaik

Rabu, 04 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1176

BAST fasos fasum rezap

(Foto: Reza Pratama Putra)

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menghadiri penandatanganan berita acara serah terima pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semester II tahun 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Inggard menegaskan, penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang. Fasilitas tersebut, kata dia, selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

"Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang,"

“Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang. Setelah diserahkan ke pemerintah, harus dimanfaatkan untuk warga sesuai fungsinya. Kalau taman ya untuk taman, kalau rumah ibadah untuk ibadah, dan kalau olahraga untuk sarana olahraga,” ujar Inggard.

Inggard mengakui masih ada pengembang yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Meski demikian, ia menilai, proses penyerahan fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan setelah melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengembang yang membandel bisa diserahkan ke KPK, terutama jika fasos dan fasum disalahgunakan, misalnya disewakan dan hasilnya masuk ke kas pribadi. Itu jelas pelanggaran karena menggunakan aset negara atau kepentingan umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inggard mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang kembali menegaskan pentingnya pencatatan fasos dan fasum sebagai aset daerah.

Menurutnya, setelah tercatat sebagai aset, fasilitas tersebut harus segera diserahkan kepada dinas terkait agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau itu taman, serahkan ke dinas pertamanan. Kalau untuk sekolah atau rumah ibadah, serahkan ke instansi terkait supaya bisa segera dibangun dan dimanfaatkan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan fasos dan fasum berdampak langsung pada masyarakat. Selama aset belum diserahkan secara resmi, anggaran dari APBD tidak dapat dialokasikan untuk pengelolaan maupun pembangunan fasilitas tersebut.

Bahkan, Inggard menyebut, masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pengembang hingga lebih dari 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengurangi kenyamanan serta merugikan warga.

“Banyak warga yang belum memahami persoalan ini. Karena itu DPRD terus memberikan penjelasan dan penekanan agar pengembang segera menyerahkan fasos dan fasumnya. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, pengembang tidak boleh diberikan izin untuk melakukan pengembangan di lahan lain,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Apresiasi Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemprov DKI

Pramono Apresiasi Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemprov DKI

Selasa, 29 Juli 2025 2086

TP3W Jakpus survei lapangan lahan fasos fasum

TP3W Jakpus Survei Lahan Fasos Fasum Kewajiban Pengembang

Senin, 20 Oktober 2025 714

Gubernur pramono fasos fasum rezap

Pramono Ingatkan Aset Fasos Fasum Dimanfaatkan untuk Publik

Rabu, 04 Februari 2026 1603

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2685

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1222

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 994

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 534

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks