Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 241
 
                    (Foto: Folmer)
Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, melakukan survey lapangan terhadap lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kewajiban pengembang di Jalan Timor Kelurahan Gondangdia, Menteng, Senin (20/10).
"Melihat fisik lahan seluas 245 meter persegi yang akan diserahkan kepada Pempro DKI,"
Menurut Bakwan, peninjauan lapangan untuk penelitian fisik lahan sebelum diserahkan pengembang PT Royal Oriental, selaku pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Prinsip Pemafaatan Ruang (IPPR), kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami turun untuk melihat fisik lahan seluas 245 meter persegi yang akan diserahkan kepada Pempro DKI sebagai kewajiban dari PT Royal Oriental selaku pemegang SIPPT," ujar Bakwan.
Usai peninjauan lapangan, lanjut Bakwan, pihaknya bersama pemegang SIPPT akan bertemu untuk melakukan pencocokan data.
“Jika lahan yang diajukan telah sesuai, kami akan melanjutkan tahap pembuatan berita acara serah terima (BAST)," paparnya.
Ia menuturkan, Kota Jakarta Pusat tidak memiliki potensi lahan besar yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, lahan fasos fasum yang diserahkan oleh pemegang SIPPT dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan.
"Kami akan berupaya maksimal menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Kota Jakarta Pusat, Martua Sitorus menjelaskan, sebanyak 72 dari 126 pemegang SIPPT hingga saat ini belum menandatangani BAST kewajiban fasos fasum.
Sementara 28 pengembang telah merampungkan penyerahan fasos fasum dan sisanya 26 pemegang SIPPT masih proses perbaikan BAST.