Selasa, 03 Februari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 435
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan finalisasi pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046, Selasa (3/2).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda RPIP menjadi salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta tergolong terlambat dibandingkan sejumlah provinsi lain dalam memiliki Perda RPIP.
"Bapemperda memprioritaskan pembahasan RPIP,"
“Dari 38 provinsi, saat ini tinggal 11 provinsi yang belum memiliki RPIP, salah satunya DKI Jakarta. Karena itu, Bapemperda memprioritaskan pembahasan RPIP ini karena dampaknya sangat besar terhadap perkembangan industri dan kebutuhan tenaga kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujar Aziz.
Ia menjelaskan, Raperda RPIP diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti melalui sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat arah pembangunan industri di Jakarta yang mulai beralih dari industri konvensional menuju industri kreatif berbasis teknologi informasi (IT).
“Peralihan tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai. Karena itu, diperlukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi agar kebijakan dalam Perda ini dapat berjalan optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyebutkan, RPIP juga dirancang untuk mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja di ibu kota, termasuk melalui pelibatan lulusan SMA dan SMK yang selama ini masih menghadapi persoalan pengangguran.
“Perkembangan industri di DKI ke depan akan sangat spesifik. Oleh karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan tenaga kerja siap pakai, khususnya dari SMA dan SMK, dengan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan dunia usaha,” jelasnya.
Menurutnya, dengan perencanaan yang matang, kebutuhan tenaga kerja industri dapat dihitung secara lebih presisi.
“Ketika industri membutuhkan sekian ribu tenaga kerja, maka jumlah lulusan yang disiapkan juga disesuaikan. Dengan begitu, penyerapan tenaga kerja dapat berlangsung optimal, bahkan mendekati 100 persen,” tuturnya.
Aziz optimistis penerapan RPIP akan menjadi terobosan penting dalam menekan angka pengangguran di Jakarta. Selain membantu lulusan pendidikan agar terserap pasar kerja, kebijakan ini juga dinilai menguntungkan industri karena memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Industri dapat berkembang lebih cepat, berproduksi lebih optimal, menghasilkan keuntungan, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata Aziz.
Ia menambahkan, Bapemperda akan mempresentasikan hasil pembahasan Raperda RPIP dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dalam waktu dekat. Setelah disepakati, Raperda tersebut akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di tingkat Bapemperda, pembahasan sudah final. Selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan Rapimgab oleh Badan Musyawarah,” tandasnya.