Rabu, 14 Januari 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 215
(Foto: Andri Widiyanto)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046.
"Diarahkan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi,"
Raperda ini, jelas Rano, sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan Jakarta bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
"Ke depannya, pembangunan industri di Jakarta diarahkan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi yang bersinergi dengan jasa industri, penguasaan teknologi dan inovasi," ujar Rano, saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (14/1).
Rano menegaskan, arah pembangunan industri Jakarta ke depan bertujuan melakukan pengurangan ketergantungan impor, peningkatan ekspor, optimalisasi penyerapan tenaga kerja unggul, serta penguatan ekosistem industri halal.
"Karena itu, perlu perencanaan pembangunan industri yang matang dan komprehensif," tegas Rano.
Rano memaparkan, Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPIP.
Karena itu, Rano mengaku pihak eksekutif memandang bahwa penyusunan Raperda RPIP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026-2046 diperlukan sebagai landasan hukum, sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai kota pusat jasa industri modern, inovasi, bukan hanya sebagai basis industri manufaktur konvensional.
Secara spasial, Raperda RPIP mengatur tentang pengembangan perwilayahan industri yang selektif dan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Jakarta.
Penataan kawasan industri menekankan pembatasan industri polutif, peningkatan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah terpadu, serta pengembangan kawasan industri bertingkat dan berbasis efisiensi ruang, khususnya di kawasan strategis seperti Pulo Gadung, Marunda, Cakung dan Cilincing.
Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan itu, Rano mengaku eksekutif telah menetapkan Visi RPIP Tahun 2026-2046 yaitu: "Jakarta Menjadi Kota Global Maju Berbasis Industri yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan."
Dalam visi itu juga telah ditetapkan empat misi utama. Pertama, mewujudkan Industri Jakarta yang berdaya saing tinggi dengan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia unggul.
Misi kedua, mewujudkan ekonomi Jakarta inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan berbasis inovasi dan teknologi industri maju secara optimal.
Sedangkan misi ketiga yakni mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berkeadilan. Dan keempat, misi mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang sinergis dan berkelanjutan dalam konteks nasional dan global.
Agar bisa merealisasi visi dan misi tersebut, Rano mengaku, eksekutif telah merumuskan indikator kinerja utama pembangunan industri yang mencakup pertumbuhan industri pengolahan nonmigas, kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDRB.
Kemudian, nilai ekspor produk industri pengolahan nonmigas, jumlah tenaga kerja sektor industri pengolahan nonmigas, dan nilai investasi sektor industri pengolahan nonmigas.
Rano berharap, Raperda RPIP yang telah disusun ini bisa dibahas lebih lanjut agar bisa menjadi regulasi sebagai pedoman bersama dalam rangka mewujudkan pembangunan industri Kota Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan.
"Eksekutif berharap penjelasan ini bisa membantu pembahasan di rapat Fraksi dan Komisi. Sehingga DPRD bisa mempertimbangkan dengan seksama Ranperda dimaksud dan menyetujuinya menjadi Perda DKI Jakarta Tahun 2026," tandasnya.