Bapemperda Himpun Masukan untuk Raperda P4GN

Selasa, 20 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 446

Bapemperda DKI menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai Raperda P4GN

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU tersebut melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Bapemperda juga menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini aktif dalam menangani kasus narkotika di ibu kota.

“Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa dari berbagai pihak. Karena itu, kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan,” ujar Abdul Aziz, Selasa (20/1).

Ia menyampaikan, DKI Jakarta termasuk provinsi yang terlambat memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Saat ini, lanjut Aziz, sebanyak 30 provinsi telah memiliki regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menekankan keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI lantaran layanan rehabilitasi baru tersedia di tingkat Puskesmas dan masih bersifat rawat jalan.

Menurut Aziz, fasilitas tersebut belum optimal lantaran jumlah pasien yang menjalani rehabilitasi di fasilitas pemerintah relatif lebih sedikit dibandingkan fasilitas swasta.

“Untuk rehabilitasi rawat inap, saya kira jika anggaran tersedia dan saya yakin anggaran itu ada. Pemprov DKI perlu membangun fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus bagi warga DKI Jakarta, terutama masyarakat kurang mampu. Rawat inap ini penting karena rawat jalan memiliki banyak keterbatasan,” jelasnya.

Aziz juga mengingatkan pentingnya pelibatan DPRD secara langsung dalam pelaksanaan Perda P4GN ke depan. Menurutnya, DPRD perlu masuk dalam struktur pelaksanaan, serta menerima tembusan setiap laporan pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, ia menyoroti aspek sanksi dalam Raperda tersebut. Dari enam komponen yang ditunjuk sebagai pelaksana perda, baru dua yang memiliki mekanisme sanksi. Sementara empat komponen lainnya belum memiliki sanksi yang mengikat apabila tidak melaksanakan ketentuan perda.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar perda dapat berjalan efektif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11580

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike

Perda BMD Diharapkan Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 531

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 1033

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Rabu, 14 Januari 2026 885

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 4808

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2311

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2237

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1981

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 977

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks