Bapemperda Himpun Masukan untuk Raperda P4GN

Selasa, 20 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 773

Bapemperda DKI menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai Raperda P4GN

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU tersebut melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Bapemperda juga menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini aktif dalam menangani kasus narkotika di ibu kota.

“Kami bersyukur hari ini memperoleh masukan yang sangat luar biasa dari berbagai pihak. Karena itu, kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan,” ujar Abdul Aziz, Selasa (20/1).

Ia menyampaikan, DKI Jakarta termasuk provinsi yang terlambat memiliki peraturan daerah terkait P4GN. Saat ini, lanjut Aziz, sebanyak 30 provinsi telah memiliki regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menekankan keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika milik Pemprov DKI lantaran layanan rehabilitasi baru tersedia di tingkat Puskesmas dan masih bersifat rawat jalan.

Menurut Aziz, fasilitas tersebut belum optimal lantaran jumlah pasien yang menjalani rehabilitasi di fasilitas pemerintah relatif lebih sedikit dibandingkan fasilitas swasta.

“Untuk rehabilitasi rawat inap, saya kira jika anggaran tersedia dan saya yakin anggaran itu ada. Pemprov DKI perlu membangun fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus bagi warga DKI Jakarta, terutama masyarakat kurang mampu. Rawat inap ini penting karena rawat jalan memiliki banyak keterbatasan,” jelasnya.

Aziz juga mengingatkan pentingnya pelibatan DPRD secara langsung dalam pelaksanaan Perda P4GN ke depan. Menurutnya, DPRD perlu masuk dalam struktur pelaksanaan, serta menerima tembusan setiap laporan pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, ia menyoroti aspek sanksi dalam Raperda tersebut. Dari enam komponen yang ditunjuk sebagai pelaksana perda, baru dua yang memiliki mekanisme sanksi. Sementara empat komponen lainnya belum memiliki sanksi yang mengikat apabila tidak melaksanakan ketentuan perda.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar perda dapat berjalan efektif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 12003

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike

Perda BMD Diharapkan Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 1028

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 1506

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Rabu, 14 Januari 2026 1277

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2860

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1256

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1049

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1189

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 581

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks