Bapemperda DKI Bahas Raperda P4GN Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Selasa, 27 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 572

Bapemperda DKI Bahas Raperda P4GN Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Pembahasan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penanganan persoalan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Alhamdulillah pembahasan ini dihadiri oleh seluruh pihak yang berkepentingan, karena persoalan narkoba ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu pihak saja,” ujarnya, Selasa (27/1).

Selain unsur Pemprov DKI, pembahasan Raperda P4GN juga melibatkan pihak eksternal, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta serta sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO).

Keterlibatan berbagai elemen, kata Aziz, diharapkan dapat membuat Perda P4GN mampu menampung aspirasi masyarakat secara lebih komprehensif dalam upaya penanggulangan narkoba di ibu kota.

Aziz menjelaskan, pembentukan Perda P4GN dinilai sangat mendesak mengingat Jakarta masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 160 kelurahan berstatus waspada narkotika dan 20 kelurahan berstatus bahaya narkotika.

Sementara itu, jumlah pengguna narkoba di DKI Jakarta tercatat mencapai 1,85 persen dari total penduduk atau sekitar 190 ribu orang.

“Ini menjadi alasan kuat mengapa Perda ini sangat penting dan mendesak. Apalagi DKI Jakarta termasuk delapan provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda P4GN,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Aziz, Raperda P4GN masih memuat 29 pasal dan masih dimungkinkan untuk bertambah atau berkurang sesuai hasil pembahasan lanjutan. Sebab itu, Bapemperda pun meminta dukungan dari masyarakat agar Perda ini nantinya dapat dijalankan secara efektif.

“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di setiap kelurahan untuk menjaga wilayahnya masing-masing,” tandas Aziz.

BERITA TERKAIT
Puskesmas Tanjung Priok Peringati HGN ke-66 di SMPN 55 Jakarta

Puskesmas Tanjung Priok Peringati HGN ke-66 di SMPN 55 Jakarta

Rabu, 21 Januari 2026 844

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 1509

BNNK Jaksel Perkuat P4GN Sepanjang 2025

BNNK Jaksel Perkuat P4GN Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 22 Desember 2025 740

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Raperda Narkoba dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Propemperda 2026

Kamis, 18 Desember 2025 1441

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3147

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1775

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 689

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1353

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 584

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks