Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

Rabu, 14 Januari 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 143

Wagub Apresiasi Pengesahan Dua Perda

(Foto: Andri Widiyanto)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi legislatif yang merampungkan pembahasan dan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (14/1).

"Memastikan kebijakan terlaksana dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," 

Kedua Perda yang ditetapkan DPRD DKI yakni, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"Saya bersama segenap jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah menelaah secara cermat, membahas dan mengesahkan dua raperda menjadi perda," kata Rano.

Dijelaskan Rano, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan Perda Nomor 17 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

"Kami memandang, pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum untuk mendukung Jakarta sebagai Kota Global," tukas Wagub.

Dengan disetujuinya perda ini, Rano mengaku pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan efektif, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Rano juga berharap perda ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Mengenai Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, Rano mengaku ini merupakan implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perda ini, kata Rano, disusun sebagai pedoman penataan wilayah kecamatan dan kelurahan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis Jakarta.

"Peraturan Daerah ini akan berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ," tuturnya.

Dengan disetujuinya perda ini, Rano berharap jajarannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum guna mendukung Jakarta sebagai Kota Global yang adaptif dan berdaya saing.

"Ini menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti guna memastikan kebijakan terlaksana dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rano memberikan motivasi kepada mahasiswa penerima beasiswa Tanoto Foundation

Rano Motivasi 175 Mahasiswa Penerima Beasiswa Tanoto Foundation

Rabu, 14 Januari 2026 166

Prosesi pengguntingan pita tanda dibukanya secara resmi Tahilalats Station

Rano Resmikan Tahilalats Store di Stasiun MRT Dukuh Atas

Rabu, 14 Januari 2026 179

Wagub Rano meninjau lokasi Pusat Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Rano Dorong Penyusunan Grand Design Pengembangan Setu Babakan

Kamis, 08 Januari 2026 273

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1516

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1612

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 732

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 676

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1154

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks