Rabu, 07 Januari 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 257
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi seluruh pihak yang memberikan masukan dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Implementasinya ada di eksekutif,"
Kedua Raperda tersebut telah menyelesaikan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Aziz menilai, berbagai masukan yang disampaikan dalam proses fasilitasi di Kemendagri sangat konstruktif. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar tidak hanya terletak pada penyusunan regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Pesan saya, membuat Perda itu sulit. Tapi jauh lebih sulit lagi mengimplementasikannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat,” ujarnya, Rabu (7/1).
Ia menegaskan, setelah kedua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna, tanggung jawab utama berada di eksekutif. Sementara DPRD DKI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran eksekutif, setelah Perda ini lolos dari paripurna, bolanya ada di Bapak-bapak. Implementasinya ada di eksekutif. Kami di DPRD hanya mengawasi,” ucapnya.
Ia berharap, dua Perda yang telah dibahas secara panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Kemendagri, dapat diimplementasikan sesuai dengan harapan parlemen.
Lebih lanjut, ia menekankan, pentingnya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam mengoptimalkan aset milik Pemprov DKI. Pasalnya, hingga kini masih banyak aset berupa tanah dan bangunan yang terbengkalai sehingga berpotensi menjadi mubazir.
“Kami di Bapemperda sengaja mendahulukan Raperda Pengelolaan BMD agar aset-aset milik daerah tidak terlantar. Pembahasannya kami percepat supaya bisa segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, aset-aset tersebut dibeli dari uang rakyat dan sudah sepatutnya memberikan manfaat kembali kepada warga DKI Jakarta.
“Karena aset-aset itu dibeli dari uang rakyat Pemda DKI, maka harus sesegera mungkin dimanfaatkan dan dikembalikan manfaatnya kepada rakyat,” tandasnya.