Legislator Sebut Pembebasan PBB Sekolah Swasta Kebijakan Tepat

Minggu, 28 Desember 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 358

Gedung SMK 1 BPK Penabur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung langkah Pemprov DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai tahun depan.

"Kami sangat mendukung,"

Subki menilai, fasilitas pendidikan dan kesehatan memiliki peran strategis bagi masyarakat, sehingga sudah selayaknya tidak dibebani pajak.

“Kami sangat mendukung. Fasilitas pendidikan dan kesehatan sebaiknya memang tidak dipungut PBB,” ujarnya, Minggu (28/12).

Ia menambahkan, masih banyak objek pajak lain yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah. Sebab itu, pembebasan PBB bagi sekolah swasta dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

“Masih banyak objek pajak lain yang bisa dikenakan PBB. Kalau yang seperti ini digratiskan, saya mendukung. Insya Allah, luar biasa,” ucap Subki.

Lebih lanjut, Subki berharap, kebijakan tersebut dapat membantu sekolah swasta dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya. Dengan dihapuskannya kewajiban PBB-P2, sekolah dinilai memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengembangkan layanan pendidikan.

“Kalau PBB digratiskan, tentu pihak sekolah lebih diuntungkan. Mudah-mudahan ini juga tidak mengganggu cash flow pemerintah. Insya Allah tidak seberapa, karena masih banyak potensi pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, pembebasan pajak bagi sekolah, rumah sakit, dan sarana umum lainnya akan menciptakan iklim yang lebih baik serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban operasional sekolah sekaligus merespons keluhan pengelola pendidikan swasta terkait tingginya beban pajak.

Dengan penghapusan kewajiban PBB-P2 tersebut, anggaran sekolah diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan bagi warga Jakarta.

BERITA TERKAIT
APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1254

Jakarta sebagai pusat ekonomi menjadi tempat aktivitas jutaan masyarakat dari wilayah penyangga

Pramono Tepis Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia

Selasa, 02 Desember 2025 763

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1534

Pramono Bagikan Pengalaman Hadapi Tantangan Anggaran di IGA 2025

Pramono Bagikan Pengalaman Hadapi Tantangan Anggaran di IGA 2025

Rabu, 10 Desember 2025 488

BERITA POPULER
APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1254

Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu selama libur Natal

5.865 Wisatawan Melancong ke Kepulauan Seribu

Minggu, 28 Desember 2025 784

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1452

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1558

Pramono meresmikan aktivasi kembali Planetarium di TIM, Jakarta Pusat, Selasa (23/12)

Aktivasi Planetarium Jakarta, Tiket Masuk Pelajar Gratis Tiga Bulan

Selasa, 23 Desember 2025 1332

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks