Tak Penuhi Standar Keamanan, 10 Gedung di Jakarta Diberikan SP1

Kamis, 18 Desember 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 818

Pramono Sebut Perayaan Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang mengabaikan aturan keselamatan dan perizinan.

"ada 10 gedung, kita beri SP1,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasilnya, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Sanksi ini diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

Pramono menyampaikan, tindakan tegas ini menyusul terjadinya kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan korban jiwa hingga 22 orang. Ia tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ia menegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.

"Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.

Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada. Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Senin, 14 April 2025 1271

Pelaku Usaha Pariwisata di SCBD mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Pelaku Usaha di SCBD Diedukasi Pencegahan Kebakaran

Kamis, 18 Desember 2025 575

Proses pembibitan mangrove di Marunda, Jakarta Utara

Pemprov DKI Komitmen Prioritaskan Kelestarian Ekosistem Pesisir

Kamis, 18 Desember 2025 367

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1615

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Selasa, 16 Desember 2025 513

BERITA POPULER
Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 1882

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 1859

IMG 20260217 WA0029

Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel

Selasa, 17 Februari 2026 937

Jam kerja asn selama ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 691

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1372

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks