Tak Penuhi Standar Keamanan, 10 Gedung di Jakarta Diberikan SP1

Kamis, 18 Desember 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1098

Pramono Sebut Perayaan Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang mengabaikan aturan keselamatan dan perizinan.

"ada 10 gedung, kita beri SP1,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasilnya, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Sanksi ini diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

Pramono menyampaikan, tindakan tegas ini menyusul terjadinya kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan korban jiwa hingga 22 orang. Ia tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ia menegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.

"Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.

Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada. Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Senin, 14 April 2025 1652

Pelaku Usaha Pariwisata di SCBD mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Pelaku Usaha di SCBD Diedukasi Pencegahan Kebakaran

Kamis, 18 Desember 2025 834

Proses pembibitan mangrove di Marunda, Jakarta Utara

Pemprov DKI Komitmen Prioritaskan Kelestarian Ekosistem Pesisir

Kamis, 18 Desember 2025 563

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1946

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Selasa, 16 Desember 2025 733

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6774

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 7942

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1764

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1451

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 1534

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks