Tak Penuhi Standar Keamanan, 10 Gedung di Jakarta Diberikan SP1

Kamis, 18 Desember 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 931

Pramono Sebut Perayaan Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang mengabaikan aturan keselamatan dan perizinan.

"ada 10 gedung, kita beri SP1,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasilnya, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Sanksi ini diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

Pramono menyampaikan, tindakan tegas ini menyusul terjadinya kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan korban jiwa hingga 22 orang. Ia tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Ia menegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.

"Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.

Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada. Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Pramono Pastikan Penggunaan Dana KLB Transparan

Senin, 14 April 2025 1365

Pelaku Usaha Pariwisata di SCBD mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Pelaku Usaha di SCBD Diedukasi Pencegahan Kebakaran

Kamis, 18 Desember 2025 654

Proses pembibitan mangrove di Marunda, Jakarta Utara

Pemprov DKI Komitmen Prioritaskan Kelestarian Ekosistem Pesisir

Kamis, 18 Desember 2025 428

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1721

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Pegadungan Berhasil Dipadamkan

Selasa, 16 Desember 2025 585

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 30151

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 2761

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 2362

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 1411

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1

Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

Rabu, 08 April 2026 1085

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks