Selasa, 16 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 250
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati mengintensifkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).
"Untuk kesehatan masyarakat"
Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto mengatakan, sosialisasi tahap awal telah dilakukan terhadap 14 pedagang daging Anjing dan Babi di RW 08, Kelurahan Cililitan dan Pasar Kramat Jati.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi, kami mengerahkan enam personel Satpol PP," ujarnya, Selasa (16/12).
Edharwanto menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut petugas menempelkan stiker berisi informasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 di dinding atau tembok lapo agar mudah dibaca oleh masyarakat.
"Dalam Pergub tersebut, Pasal 5 menyebutkan jenis HPR, antara lain Anjing, Kelelawar, Kucing, Musang, Kera, serta hewan sejenis lainnya," terangnya.
Ia menambahkan, larangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan diatur dalam Pasal 27A yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun telah diolah.
"Pada Pasal 27B mengatur larangan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi," bebernya.
Menurutnya, sosialisasi akan terus dilakukan kepada para pedagang di wilayah Kecamatan Kramat Jati dengan target tuntas pada akhir Desember 2025.
"Pergub ini penting diimplementasikan untuk kesehatan masyarakat," tandasnya.