Jumat, 12 Desember 2025 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 501
(Foto: Nurito)
Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPM PTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (12/12), membuka layanan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa.
"Kami gelar layanan ini setiap Senin dan Selasa pukul 07.00 hingga 15.00, "
Kepala UPM PTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, layanan jemput bola ini untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan IPTM di TPU Pondok Kelapa, TPU Malaka 1 dan TPU Malaka 2.
"Kami juga membuka outlet service point khusus pendampingan layanan perpanjangan IPTM langsung terbit," ujar Wachid.
Wachid mengungkapkan, layanan perpanjangan IPTM ini tidak dipungut biaya apa pun. Sebelumnya warga harus membayar retribusi Rp 100 ribu untuk perpanjangan IPTM setiap tiga tahun sekali.
"Mulai Senin pekan depan, kami gelar layanan ini setiap Senin dan Selasa pukul 07.00 hingga 15.00, selama Desember ini," ungkapnya.
Kegiatan ini digelar selama Desember dan akan diperpanjang tahun depan, jika peminatnya bertambah banyak.
Kepala Area Zona 20 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Marton Sinaga, mengaku sangat apresiasi pada UPM PTSP Duren Sawit yang memiliki inovasi baru ini, karena mempercepat proses layanan. Sehingga sangat membantu masyarakat dalam mengurus IPTM.
"Layanan seperti ini sangat bagus karena dapat memotong birokrasi dan mempercepat proses pelayanan," ucapnya.