PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

Senin, 26 Agustus 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3464

PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

(Foto: Nurito)

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, akan menggratiskan layanan jasa gambar arsitek bagi warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," 

Kepala Unit UP PMPTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, pelayanan jasa gambar arsitek gratis ini diberikan pada masyarakat sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilaunching, Minggu (25/8) kemarin.

"Pelayanan gambar arsitek ini gratis bagi warga yang mengurus IMB. Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," papar Wachid, Senin (26/8).

Menurutnya, program pelayanan gambar arsitek gratis ini akan dimulai pada awal September mendatang. 

Saat ini, kata Wachid, pihaknya mensosialisasikan terlebih dulu pada masyarakat melalui media sosial maupun media massa serta menyebar flyer yang ditempel di tujuh kantor kelurahan.

Disebutkan, untuk mendapatkan pelayanan gambar arsitek gratis ini ada dua persyaratan yang diberikan. Untuk  persyaratan umum, kriteria bangunan sampai dua lantai, luas lahan maksimal 200 meter  persegi dan luas bangunan maksimal 200 meter persegi.

Kriteria bangunan sampai tiga lantai luas lahan maksimal 60 meter persegi luas bangunan maksimal 180 meter persegi. 

Kemudian, pemohon melengkapi persyaratan administrasi KTP ,bukti kepemilikan tanah, pembayaran PBB,  formulir permohonan layanan arsitek gratis dan surat pernyataan pembangunan satu-satunya. Kemudian foto fakta lokasi sudut kiri kanan depan.

Selanjutnya persyaratan khusus,  pemohon melampirkan keterangan rencana kota (KRK) dari UP PMPTSP Duren Sawit, tanpa lantai basement, mezzanine rongga atap,  bukan merupakan bangunan pemugaran, bukan untuk kawasan perumahan dan real estate atau rumah kos.

Kondisi lahan berupa lahan kosong atau bangunan akan dibongkar sebagian atau seluruhnya atau bangunan eksisting yang dimohonkan ke persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bangunan merupakan satu-satunya milik pemohon.

BERITA TERKAIT
 PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok Kelapa

PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok Kelapa

Selasa, 14 Mei 2024 4502

 Hari Pertama Beroperasi, Layanan di PTSP Duren Sawit Ramai Dikunjungi Warga

Pascalibur Lebaran, Layanan PTSP Duren Sawit Ramai Dikunjungi Warga

Selasa, 16 April 2024 5121

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

Selasa, 13 Juli 2021 2597

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

Selasa, 13 Juli 2021 2597

Parkir Sembarangan, 11 Kendaraan Ditindak

Razia Parkir Liar, 77 Kendaraan Ditindak

Kamis, 06 Agustus 2015 7013

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 2260

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1540

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 1071

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1400

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 904

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks