PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

Senin, 26 Agustus 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3892

PTSP Duren Sawit Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

(Foto: Nurito)

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, akan menggratiskan layanan jasa gambar arsitek bagi warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," 

Kepala Unit UP PMPTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, pelayanan jasa gambar arsitek gratis ini diberikan pada masyarakat sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilaunching, Minggu (25/8) kemarin.

"Pelayanan gambar arsitek ini gratis bagi warga yang mengurus IMB. Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan," papar Wachid, Senin (26/8).

Menurutnya, program pelayanan gambar arsitek gratis ini akan dimulai pada awal September mendatang. 

Saat ini, kata Wachid, pihaknya mensosialisasikan terlebih dulu pada masyarakat melalui media sosial maupun media massa serta menyebar flyer yang ditempel di tujuh kantor kelurahan.

Disebutkan, untuk mendapatkan pelayanan gambar arsitek gratis ini ada dua persyaratan yang diberikan. Untuk  persyaratan umum, kriteria bangunan sampai dua lantai, luas lahan maksimal 200 meter  persegi dan luas bangunan maksimal 200 meter persegi.

Kriteria bangunan sampai tiga lantai luas lahan maksimal 60 meter persegi luas bangunan maksimal 180 meter persegi. 

Kemudian, pemohon melengkapi persyaratan administrasi KTP ,bukti kepemilikan tanah, pembayaran PBB,  formulir permohonan layanan arsitek gratis dan surat pernyataan pembangunan satu-satunya. Kemudian foto fakta lokasi sudut kiri kanan depan.

Selanjutnya persyaratan khusus,  pemohon melampirkan keterangan rencana kota (KRK) dari UP PMPTSP Duren Sawit, tanpa lantai basement, mezzanine rongga atap,  bukan merupakan bangunan pemugaran, bukan untuk kawasan perumahan dan real estate atau rumah kos.

Kondisi lahan berupa lahan kosong atau bangunan akan dibongkar sebagian atau seluruhnya atau bangunan eksisting yang dimohonkan ke persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bangunan merupakan satu-satunya milik pemohon.

BERITA TERKAIT
 PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok Kelapa

PTSP Duren Sawit Gelar Layanan di TPU Pondok Kelapa

Selasa, 14 Mei 2024 4973

 Hari Pertama Beroperasi, Layanan di PTSP Duren Sawit Ramai Dikunjungi Warga

Pascalibur Lebaran, Layanan PTSP Duren Sawit Ramai Dikunjungi Warga

Selasa, 16 April 2024 5355

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

Selasa, 13 Juli 2021 2873

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

PMPTSP Matraman Luncurkan Aplikasi e-Sosis IMB

Selasa, 13 Juli 2021 2873

Parkir Sembarangan, 11 Kendaraan Ditindak

Razia Parkir Liar, 77 Kendaraan Ditindak

Kamis, 06 Agustus 2015 7269

BERITA POPULER
Walikota jaksel safryn tiyo

Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

Senin, 06 Juli 2026 2227

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 1132

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 1035

IMG 20260708 WA0062

Pelaku Usaha di Menteng Diedukasi Tata Cara Penyampaian LKPM

Rabu, 08 Juli 2026 830

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 1027

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks