Rabu, 19 November 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 481
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta menggelar rangkaian layanan untuk warga Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat, berupa cek kesehatan gratis, penyuluhan hukum gratis, dan makan siang gratis. Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 17 Jakarta, Tamansari, Jakarta Barat.
"Posbankum sebagai tempat pertama untuk berkonsultasi"
Camat Tamansari, Simson Hutagalung mengapresiasi kegiatan yang melibatkan 114 pelajar, warga, pengurus lingkungan, serta TP PKK se-Kecamatan Tamansari tersebut. Sebab, kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya sekolah serta lingkungan yang tertib hukum.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, baik pihak sekolah, warga, maupun lainnya dapat memahami pelaksanaan penyelesaian hukum sesuai UU KUHP yang berlaku saat ini. Sehingga, apabila mengalami permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan mudah," ujarnya, Rabu (19/11).
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Tessa Harumdila menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum secara merata melalui berbagai kanal di tingkat kelurahan, salah satunya dengan mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
"Melalui penyuluhan hukum ini, kami mendorong agar masyarakat mulai menempatkan Posbankum sebagai tempat pertama untuk berkonsultasi. Pesannya sederhana, ada masalah, ingat Posbankum," ucapnya.
Tessa menuturkan, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Pemberi Bantuan Hukum Posbakumadin Pusat dan LBH Perjuangan yang memberikan pemahaman mengenai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, salah satu materi menjelaskan pokok-pokok KUHP baru yang merupakan hasil pemikiran anak bangsa dan kini lebih berorientasi pada pemulihan dibanding pembalasan.
Ia menegaskan, peran Posbankum Kelurahan sebagai wujud kehadiran negara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
"Saat ini, KUHP peninggalan Belanda sudah tidak sesuai perkembangan zaman. KUHP nasional hadir sebagai regulasi berlandaskan Pancasila dan nilai masyarakat Indonesia, serta memuat ketentuan tentang alasan pemaaf, alasan pembenar, dan alasan pemberat dalam tindak pidana," bebernya.
Ia menambahkan, selain memperkuat literasi hukum masyarakat melalui penyuluhan, kegiatan ini juga memberikan manfaat langsung melalui layanan kesehatan yang mudah diakses.
"Semoga kegiatan yang merupakan sinergi edukatif antara Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, pihak sekolah, dan masyarakat ini dapat memperkuat literasi hukum sekaligus berdampak pada peningkatan kesehatan mereka," tandasnya.