Rabu, 19 November 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 227
(Foto: Nugroho Sejati)
Wakil Gubernur Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).
"Pemerintah dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya,"
Mengawali jawabannya, Rano menegaskan apresiasi dari eksekutif terhadap perhatian dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
"Saya berserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut," katanya.
Menurutnya, raperda ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta menjamin kepastian hukum di tengah upaya transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dijelaskan Rano, raperda yang bertujuan menjadi kebijakan pedoman penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta.
"Melalui raperda ini, diharapkan pemerintah dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya," ucap Rano.
Menanggapi pertanyaan dan komentar soal rasio aparatur terhadap jumlah penduduk, Rano menegaskan bahwa wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk.
Terkait dampak penataan wilayah, Rano mengaku, sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS bahwa diperlukan masa transisi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Eksekutif berupaya memastikan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan publik dengan melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul, serta menyiapkan strategi komunikasi publik," jelasnya.
Diungkapkan Rano, eksekutif juga akan lakukan evaluasi secara berkala guna mengukur beban layanan serta kebutuhan penataan wilayah kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, jelas Rano, jajaran eksekutif juga bakal memastikan kemampuan fiskal dalam rangka penyediaan seluruh kebutuhan penataan wilayah.
Khusus untuk Kepulauan Seribu, Rano mengatakan bahwa penataan wilayah yang dilakukan akan memperhatikan aspek geografis untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik yang merata.
Masalah ketersediaan sarana dan prasarana dalam penataan wilayah, Rano menjelaskan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah diakomodasi dalam bagian penjelasan raperda ini.
Rano mengakui bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah.
"Partisipasi masyarakat saat ini telah terakomodasi dalam bentuk forum komunikasi kelurahan yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat," ungkapnya.
Terhadap perubahan nama wilayah, lanjut Rano, pihkanya sependapat dengan dewan bahwa itu harus memperhatikan unsur sejarah dan budaya wilayah setempat.
Tentang batas wilayah, menurut Rano, itu telah dilakukan secara spesial dengan melakukan penarikan batas secara digital beserta titik koordinatnya. Peta batas wilayah tersebut dapat diakses secara terbuka melalui Peta Jakarta 1 berkolaborasi dengan Badan Informasi Geopasial.
Terkait penggunaan data dalam penataan wilayah, Rano mengaku,itu sangat penting dilakukan dalam mendukung kebijakan yang berbasis bukti atau evidence base.
Sebab itu, unkap Rano, eksekutif memanfaatkan data jumlah penduduk yang diperbaharui secara berkala oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Data Spesial Sistem Jakarta 1 dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Rumusan parameter jumlah penduduk dan luas wilayah telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan kondisi demografis dan geografis Jakarta, serta dinamika perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan di wilayah perkotaa," papar Rano.
Untuk materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, Rano berharap, dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah karena dirinya hanya bisa menyampaikan penjelasan yang bersifat strategis.
"Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandasnya.