Rabu, 19 November 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 182
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat mengadakan kegiatan penerangan dan pelayanan hukum yang diikuti pengurus RT dan RW dari 65 kelurahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ini mengusung tema "Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Pertanahan".
"Rawan sengketa dan kejahatan pertanahan"
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan yang kompleks di wilayah perkotaan.
"Kami apresiasi sekali kegiatan ini. Sebab, Jakarta Selatan adalah wilayah dengan dinamika pembangunan sangat cepat, sehingga rawan sengketa dan kejahatan pertanahan," ujarnya, Rabu (19/11).
Mukhlisin menjelaskan, Pemkot Jakarta Selatan telah berkomitmen melakukan penataan administrasi pertanahan secara tertib dan transparan melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.
Kemudian, Pemkot Jakarta Selatan juga mendorong lurah dan camat hingga pengurus RT maupun RW untuk aktif dalam sosialisasi dan deteksi dini konflik pertanahan di wilayah masing-masing.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi dan berterimakasih atas peran Kejari Jakarta Selatan dalam penindakan mafia tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat serta negara. Kegiatan penerangan hukum seperti ini adalah bagian penting dari upaya preventif," terangnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin menjelaskan, penerangan hukum ini menjadi program dengan tujuan memberikan pengertian bagaimana hukum itu berlaku. Sehingga, dengan mempelajari hukum diharapkan semua dapat terhindar dari persoalan hukum.
"Kalau kita sudah tahu aturan hukumnya, pasti kita akan menaati aturan yang berkaitan dengan hukum itu. Sebab, apabila nantinya suatu aturan dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima," tegasnya.
Menurutnya, pertanahan adalah hal yang fundamental, yang tidak bisa direkayasa. Karena apabila permasalahannya tidak ketahuan hari ini, pastinya akan ketahuan di lain hari, sehingga permasalahan tanah tidak bisa ditutupi sampai kapanpun.
"Jadi kami minta kepada para pengurus lingkungan, yang di sini sebagai mata dan telinga kami, mohon untuk dapat memberikan informasi berkaitan permasalahan tanah yang disampaikan oleh narasumber hari ini kepada warga lainnya. Karena sejatinya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan warga," tandasnya.