Pengurus RT dan RW Jaksel Diedukasi Hukum Pertanahan

Rabu, 19 November 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 182

Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pertanahan di Jaksel

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat mengadakan kegiatan penerangan dan pelayanan hukum yang diikuti pengurus RT dan RW dari 65 kelurahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ini mengusung tema "Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Pertanahan".

"Rawan sengketa dan kejahatan pertanahan"

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan yang kompleks di wilayah perkotaan.

"Kami apresiasi sekali kegiatan ini. Sebab, Jakarta Selatan adalah wilayah dengan dinamika pembangunan sangat cepat, sehingga rawan sengketa dan kejahatan pertanahan," ujarnya, Rabu (19/11).

Mukhlisin menjelaskan, Pemkot Jakarta Selatan telah berkomitmen melakukan penataan administrasi pertanahan secara tertib dan transparan melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.

Kemudian, Pemkot Jakarta Selatan juga mendorong lurah dan camat hingga pengurus RT maupun RW untuk aktif dalam sosialisasi dan deteksi dini konflik pertanahan di wilayah masing-masing.

"Sekali lagi, kami mengapresiasi dan berterimakasih atas peran Kejari Jakarta Selatan dalam penindakan mafia tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat serta negara. Kegiatan penerangan hukum seperti ini adalah bagian penting dari upaya preventif," terangnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin menjelaskan, penerangan hukum ini menjadi program dengan tujuan memberikan pengertian bagaimana hukum itu berlaku. Sehingga, dengan mempelajari hukum diharapkan semua dapat terhindar dari persoalan hukum.

"Kalau kita sudah tahu aturan hukumnya, pasti kita akan menaati aturan yang berkaitan dengan hukum itu. Sebab, apabila nantinya suatu aturan dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima," tegasnya.

Menurutnya, pertanahan adalah hal yang fundamental, yang tidak bisa direkayasa. Karena apabila permasalahannya tidak ketahuan hari ini, pastinya akan ketahuan di lain hari, sehingga permasalahan tanah tidak bisa ditutupi sampai kapanpun.

"Jadi kami minta kepada para pengurus lingkungan, yang di sini sebagai mata dan telinga kami, mohon untuk dapat memberikan informasi berkaitan permasalahan tanah yang disampaikan oleh narasumber hari ini kepada warga lainnya. Karena sejatinya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan warga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ratusan Aset Pemprov DKI di Jakpus Telah Disertifikasi Selama Tanun 2025

588 Bidang Lahan Aset Pemprov di Jakpus Telah Disertifikasi

Rabu, 12 November 2025 243

Sudin CKTRP Jakpus Gelar Sosialisasi PBG di Kecamatan Gambir

Warga Gambir Disosialisasikan Soal PBG dan IRK

Kamis, 13 November 2025 214

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memberikan keterangan kepada media

Munjirin Dukung Kejari Jaktim Usut Dugaan Korupsi di Sudin PPKUKM

Selasa, 11 November 2025 653

Sejumlah kendaraan melintasi tiang bekas proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said

Dua Proyek Terbengkalai di Jakarta Segera Dituntaskan

Kamis, 16 Oktober 2025 889

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 2092

Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 542

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 686

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 1080

Penataan Kawasan TW IV di Kelurahan Kebagusan

Warga Apresiasi Penataan Kawasan Unggulan di Kebagusan

Rabu, 19 November 2025 395

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks