Kamis, 06 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 578
(Foto: Istimewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan membatasi aktivitas merokok di area tertentu.
"Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok,"
Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR menyusun aturan ini untuk melindungi lingkungan yang sensitif, seperti kawasan pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas kesehatan.
“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu adalah tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” ujar Khoirudin, Kamis (6/11).
Ia menekankan bahwa pelajar merupakan generasi penerus yang perlu dijaga dari paparan asap rokok.
“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tambahnya.
Meski demikian, Khoirudin memastikan bahwa tempat hiburan seperti kafe tetap diperbolehkan menyediakan area merokok. Selain itu, peraturan ini juga tidak akan membatasi pelaku UMKM untuk menjual rokok.
“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” tandasnya.