Pansus Raperda KTR Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok

Rabu, 22 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 351

Rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok dan penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat hiburan malam.

"Ketentuan itu sudah dihapus,"

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi aturan mengenai perluasan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dalam pembahasan terakhir, ketentuan tersebut disepakati untuk tidak lagi berlaku, karena pasar tradisional dan tempat umum lainnya masuk dalam kategori pengecualian.

“Ketentuan itu sudah dihapus, karena masuk dalam kategori tempat umum yang dikecualikan diperbolehkan menjual. Jadi sekarang sudah boleh,” ujar Farah, Rabu (22/10).

Farah menjelaskan, pihaknya juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk memberikan masukan langsung terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Memang kami sengaja mengundang mereka karena selama ini belum ada komunikasi langsung. Para pengusaha hiburan seperti kafe, bar, dan diskotek umumnya setuju dengan adanya Raperda KTR, tetapi mereka berharap ada kelonggaran bagi pengunjung yang biasa merokok,” terangnya.

Menurut Farah, para pelaku usaha meminta adanya pengecualian agar aktivitas merokok tetap diperbolehkan di dalam tempat hiburan malam. Namun, Pansus memutuskan bahwa tempat hiburan malam tetap termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

“Bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi mereka diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Jadi tetap bisa, tapi hanya di area yang disediakan,” jelasnya.

Farah menegaskan, ruang merokok tersebut lebih diutamakan di area terbuka demi menjaga kesehatan dan kualitas udara.

“Kami mengutamakan ruang terbuka, bukan indoor smoking. Karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ada ketentuan yang mengatur ruang merokok di dalam ruangan. Jadi kalau indoor smoking diterapkan, itu justru bisa menimbulkan kecacatan hukum,” ungkapnya.

Meski demikian, ia membuka peluang agar pengaturan teknis mengenai ruang merokok dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pergub bisa mengatur lebih detail, baik soal teknis ruang merokok indoor maupun pembentukan Satgas Pengawasan KTR,” ucap Farah.

Terkait kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang selama ini mencapai Rp45 miliar, Farah memastikan penerapan KTR tidak akan berdampak besar.

“Sebagian besar tempat hiburan malam memang tidak menjual rokok. Pemasukan mereka lebih banyak berasal dari penjualan makanan, minuman, atau alkohol. Jadi kami optimistis PAD tidak akan berkurang secara drastis,” tuturnya.

Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan pendapatan tetap ada meski tidak signifikan.

“Kalaupun ada penurunan, sifatnya subjektif. Bisa saja ada pengurangan kecil, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena orang datang ke tempat hiburan bukan hanya untuk merokok,” ujarnya.

Farah menambahkan, hasil pembahasan Pansus KTR akan segera dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tahap finalisasi berikutnya.

“Pansus ini kan perpanjangan dari Bapemperda. Jadi kami berharap semua aspirasi sudah disampaikan di sini supaya saat dibahas di Bapemperda tidak perlu diulang dari awal,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1177

Farah Savira saat memimpin Rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta

Pansus KTR Akomodir Aspirasi Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 987

Pansus Terima Dukungan Percepat Pengesahan Raperda KTR

Pansus Terima Dukungan Percepat Pengesahan Raperda KTR

Senin, 06 Oktober 2025 449

DPRD DKI Targetkan Perda KTR Disahkan Tahun Ini

DPRD DKI Targetkan Perda KTR Disahkan Tahun Ini

Senin, 23 Juni 2025 2040

BERITA POPULER
Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 1142

Pramono dan Menteri Ekraf Buka Jakarta Innovation Days

Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 1045

Tanggul di Sisi Selatan Jembatan Cinta Diperkuat

Tanggul di Sisi Selatan Jembatan Cinta Diperkuat

Rabu, 22 Oktober 2025 748

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1177

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 1222

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks