Pansus KTR Akomodir Aspirasi Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1276

Farah Savira saat memimpin Rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan, pihaknya mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Mempertimbangkan tempat hiburan malam bukan termasuk KTR,"

"Jadi hari ini niatnya untuk finalisasi. Namun dalam sepekan terakhir dinamika di luar begitu luar biasa, banyak sekali aspirasi masuk baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi,” ujar Farah usai rapat Pansus, Kamis (16/10).

Farah menegaskan, pembahasan kali ini tidak berarti membuka ulang seluruh pasal yang sudah dikompilasi bersama pihak eksekutif.

“Kami tidak mengatur atau membolak-balik dari awal lagi. Catatan dari hasil pembahasan ini justru kami simpan untuk difinalisasi di tahap akhir, agar bisa disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan tempat hiburan malam, apakah akan dimasukkan dalam kawasan tanpa rokok atau tidak. Namun, kata Farah, hal itu belum menjadi keputusan final karena masih akan dibahas kembali bersama anggota Pansus KTR lainnya.

“Terkait tempat hiburan malam, dari awal sebenarnya sudah ada dalam Raperda. Tapi karena banyak masukan, kami mempertimbangkan opsi bahwa tempat hiburan malam bukan termasuk kawasan tanpa rokok, namun tetap wajib menyediakan area merokok khusus,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai penjualan dan pembelian rokok juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

“Selama ini kita melarang total penjualan dalam radius 200 meter dari kawasan tanpa rokok sesuai PP. Tapi tadi kami rampungkan kembali karena ada masukan dari Dinas Kesehatan agar tetap ada ruang bagi tempat umum yang telah diatur untuk bisa menjual,” jelasnya.

Meski demikian, Farah menekankan bahwa penjualan rokok tersebut akan dibatasi dengan ketentuan ketat.

“Yang penting, penjualan tidak boleh kepada pelajar, orang di bawah usia 21 tahun, ibu hamil, dan tidak boleh dijual eceran. Selain itu, tidak boleh menggunakan mesin layan diri,” paparnya.

Farah menambahkan, Pansus KTR tidak bermaksud menutup ruang usaha bagi masyarakat. Semangat dari pembentukan kawasan tanpa rokok, lanjut dia, adalah memastikan pengendalian konsumsi rokok berjalan dengan baik tanpa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kita tidak ingin menutup ekonomi atau kesempatan pelaku usaha untuk menjual rokok, tapi kita batasi siapa yang boleh membeli dan kepada siapa boleh dijual,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas sedang menempelkan stiker dilarang merokok di kantin Wali Kota Jakarta Barat

YLKI: Jakarta Perlu Aturan Komprehensif Lindungi Warga dari Asap Rokok

Rabu, 01 Oktober 2025 1094

Pansus Terima Dukungan Percepat Pengesahan Raperda KTR

Pansus Terima Dukungan Percepat Pengesahan Raperda KTR

Senin, 06 Oktober 2025 645

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta melakukan rapat finalisasi Raperda tentang KTR

Pansus Rampungkan Finalisasi Raperda KTR

Kamis, 02 Oktober 2025 1146

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

Bapemperda Beri Tambahan Waktu Pansus Rampungkan Pembahasan Raperda

Minggu, 05 Oktober 2025 934

DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi

Senin, 29 September 2025 1161

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2562

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1199

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 656

Cuaca berawan menaungi wilayah Jakarta hari ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Senin, 26 Januari 2026 1024

Pengendara motor mengenakan jas hujan melintas di jalan saat cuaca hujan

Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

Rabu, 28 Januari 2026 677

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks