Dinas PPKUKM Proaktif Pastikan Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito

Rabu, 05 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1141

Proses pendaftaran ulang pedagang eks Barito

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

"proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,"

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Ia menegaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

“Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.

Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.

Dinas PPKUKM juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya, dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.

8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.

9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).

10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).

11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung akan Jadi Destinasi Wisata Edukatif

Senin, 27 Oktober 2025 1589

Salah satu pedagang siap pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Eks Pedagang Loksem Barito Bersiap Menjemput Rezeki di Sentra Fauna

Kamis, 30 Oktober 2025 1482

 25 Pedagang Sudah Terdaftar di Sentra Fauna Lenteng Agung

25 Pedagang Barito Siap Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Selasa, 28 Oktober 2025 1861

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Selasa, 28 Oktober 2025 1056

BERITA POPULER
Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2459

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 2876

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3889

Bpbd omc ist

Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

Rabu, 21 Oktober 2026 1153

Edukasi Pilah Sampah pulau panggang anita

Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

Selasa, 20 Oktober 2026 1239

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks