Dinas PPKUKM Proaktif Pastikan Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito

Rabu, 05 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 931

Proses pendaftaran ulang pedagang eks Barito

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

"proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,"

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Ia menegaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

“Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.

Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.

Dinas PPKUKM juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya, dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.

8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.

9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).

10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).

11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung akan Jadi Destinasi Wisata Edukatif

Senin, 27 Oktober 2025 1323

Salah satu pedagang siap pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Eks Pedagang Loksem Barito Bersiap Menjemput Rezeki di Sentra Fauna

Kamis, 30 Oktober 2025 1275

 25 Pedagang Sudah Terdaftar di Sentra Fauna Lenteng Agung

25 Pedagang Barito Siap Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Selasa, 28 Oktober 2025 1539

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Selasa, 28 Oktober 2025 891

BERITA POPULER
Wagub jalan amblas lenteng otoy

Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

Selasa, 02 Juni 2026 2208

Pmi jaksel bantuan kebakaran kemayoran tiyo

PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

Kamis, 04 Juni 2026 1136

Wagub Karno Korban Kebakaran Kebon Kosong bilal

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Selasa, 02 Juni 2026 1371

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Sekolah Pelita Harapan di Pluit

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

Selasa, 02 Juni 2026 1292

Sudin LH Tanam 500 Mangrove dan Lepas 50 Tukik di Pulau Sabira

Sudin LH Kepulauan Seribu Lepas Tukik dan Tanam Mangrove di Pulau Sabira

Jumat, 05 Juni 2026 471

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks