Rabu, 05 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 453
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.
"proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,"
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.
“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).
Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Ia menegaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
“Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.
Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.
Dinas PPKUKM juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya, dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.
Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:
1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).
11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).