Dinas PPKUKM Proaktif Pastikan Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito

Rabu, 05 November 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 838

Proses pendaftaran ulang pedagang eks Barito

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung.

"proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,"

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

“Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Ia menegaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.

“Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.

Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sementara warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” tandasnya.

Dinas PPKUKM juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya, dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.

4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.

8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.

9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).

10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).

11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung akan Jadi Destinasi Wisata Edukatif

Senin, 27 Oktober 2025 1212

Salah satu pedagang siap pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Eks Pedagang Loksem Barito Bersiap Menjemput Rezeki di Sentra Fauna

Kamis, 30 Oktober 2025 1195

 25 Pedagang Sudah Terdaftar di Sentra Fauna Lenteng Agung

25 Pedagang Barito Siap Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Selasa, 28 Oktober 2025 1228

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Bakal Jadi Ruang Usaha Produktif

Selasa, 28 Oktober 2025 818

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 2867

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1557

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1155

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Senin, 20 April 2026 538

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1505

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks