Jumat, 24 Oktober 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Andry 349
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan praktik thrifting atau penjualan barang bekas impor.
"Kami memberikan support dan dukungan,"
Bentuk dukungan ini akan dilakukan dengan menertibkan para pedagang di pasar-pasar Jakarta.
"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta," kata Pramono di RPTRA Citra Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Menurut Pramono, aktivitas para pedagang pakaian bekas impor tersebut justru merugikan pedagang dan produsen lokal, termasuk pegadang grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen.
"Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," tambahnya.
Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait akan memberikan pendampingan berupa pelatihan kepada para pedagang baju bekas impor. Ia ingin memberdayakan para pedagang sehingga tidak hanya menjadi reseller baju bekas impor.
"Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut. Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang," ujar Pramono.
Melalui pelatihan tersebut, para pedagang akan tetap memiliki peluang usaha dan diharapkan dapat mencari sumber penghasilan lainnya yang legal dan berkelanjutan.
Ia kembali menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam melakukan penertiban penjualan pakaian bekas impor.
"Nanti kalau memang ada operasi, malah Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan mencegah peredaran impor pakaian bekas yang biasanya masuk secara ilegal. Aktivitas ini nantinya akan dihentikan dengan memasukkan para pemasok dalam daftar hitam pelaku impor.