Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen

Kamis, 30 Maret 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2616

Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar pengawasan pakaian bekas impor terhadap pelaku usaha di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Literasi konsumen perlu diperkuat

Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengajak Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk menertibkan pakaian bekas impor sekaligus memberikan sosialisasi terhadap konsumen maupun penjual pakaian bekas impor.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, tujuan dari pengawasan ini agar masyarakat mengetahui dampak dari mengonsumsi pakaian bekas, serta pembinaan kepada penjual/pedagang kecil untuk mencari jenis usaha selain pakaian bekas yang selama ini diperjualbelikan.

“Kami juga memberikan imbauan bahwa produk pakaian bekas impor tersebut tidak diperkenankan untuk diperdagangkan, sesuai Permendag No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sesuai pasal 3 disebutkan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah NKRI wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ratu.

Dikatakan Ratu, opsi lain untuk para pedagang tersebut yakni dengan mengikuti program Jakpreneur kewirausahaan sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

“Di mana ada P7 pasti sukses yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan bagi peserta anggota Jakpreneur,” kata Ratu.

Ratu menyampaikan, pedagang baju impor bekas ilegal masih diperbolehkan berjualan. Dengan catatan, skala bisnisnya masih kecil dan yang bersangkutan sudah terlanjur menyetok barang. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki pada konferensi pers di Kemenkop UKM Senin, 27 Maret 2023.

Ditambahkan Ratu, fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil.

“Literasi konsumen perlu diperkuat untuk melindungi produk lokal dalam negeri dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal,” tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching P3DN

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching P3DN

Senin, 13 Maret 2023 2850

Anggota Dewan Minta P3DN di Jakarta Lebih Digalakkan

Komisi B Minta Sosialisasi P3DN Lebih Digalakkan

Jumat, 10 Februari 2023 2816

Pemprov DKI Jakarta Peringkat Pertama Realisasi Penggunaan Barang dan Jasa

Pemprov DKI Peringkat Pertama Realisasi Penggunaan Barang dan Jasa PDN

Selasa, 29 November 2022 2697

BERITA POPULER
895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1353

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1373

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1342

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 450

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 1207

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks