Jumat, 24 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 279
(Foto: Nugroho Sejati)
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, saat ini tiga dari empat TPU di wilayahnya, yakni Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat dan TPU Kawi Kawi sudah penuh. Tersisa TPU Petamburan unit non muslim yang kosong kurang dari 20 petak.
"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terus berupaya memperluas dan menambah ketersediaan TPU,"
"Secara real time informasi data petak makam belum tersedia dan kami terus memperbaiki sistem manajemen pemakaman," ujar Mila Ananda, Jumat (24/10).
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memenuhi kebutuhan petak makam bagi warga melalui pembebasan, apabila masih tersedia lahan di sekitar TPU eksisting.
Namun, banyak kendala dihadapi antara lain terbatasnya potensi lahan untuk pemakaman dan warga di sekitar TPU belum tentu menyetujui.
Menurutnya, di Jakarta Pusat sangat kecil kemungkinan menambah atau memperluas TPU karena sulitnya mendapat lahan terbuka. Belum lagi nilai harga tanah sangat tinggi untuk merealisasikan.
"Asumsinya satu petak makam ideal membutuhkan kurang lebih 3,75 meter persegi. Sementara harga lahan di kawasan Karet Bivak mencapai Rp 15 juta per meter. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terus berupaya memperluas dan menambah ketersediaan TPU demi memberi pelayanan terbaik bagi warga," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi lintas wilayah untuk mendapatkan informasi dan mengarahkan warga saat membutuhkan pelayanan makam.
"Upaya lainnya mengatasi terbatasnya ketersediaan petak makam kosong diambil kebijakan layanan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga sesuai persetujuan ahli waris. Ini sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang pemakaman. Maksimal tiga jenasah mengisi satu petak makam dengan jarak pemakaman tiga tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan Pemakaman di TPU di Jakarta Pusat diberikan gratis, mulai dari gali-tutup makam, penyediaan tenda-kursi-sound sistem saat prosesi pemakaman, dan peliharaan rutin standar seperti kebersihan serta pembabatan rumput petak makam.
'Sejak berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, warga yang dimakamkan di TPU DKI Jakarta bebas retribusi," tandasnya.