Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 469
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
"Rapat ini penting untuk menyepakati ulang MoU,"
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa total APBD DKI Jakarta tahun depan sebesar Rp81,2 triliun, setelah adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Rapat Banggar hari ini mengawali pembahasan di tingkat komisi yang akan dilaksanakan dua hari mendatang hingga lima hari ke depan. Rapat ini penting untuk menyepakati ulang karena pada MoU sebelumnya tanggal 13 Agustus, anggaran kita masih di angka Rp95,3 triliun,” ujar Khoirudin, Senin (20/10).
Menurut dia, penyesuaian anggaran dari Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun telah resmi disepakati dalam rapat Banggar bersama TAPD hingga pimpinan komisi DPRD DKI.
“Tadi setelah kita ketok palu, disepakati adanya perubahan tersebut sebagai penyesuaian atas pengurangan DBH berdasarkan keputusan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” jelasnya.
Khoirudin memastikan, penyesuaian anggaran tersebut tidak akan mengurangi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, maupun program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda. Misalnya pembangunan sekolah yang semula 22 unit menjadi lima unit. Namun ke depan bisa dimunculkan kembali dalam anggaran perubahan, termasuk pembangunan puskesmas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sekaligus Ketua TAPD, Marullah Matali menegaskan, rapat Banggar kali ini bukan untuk melakukan refocusing APBD 2026.
“Rapat ini tidak mengubah kesepakatan yang telah ditandatangani Ketua DPRD dan Gubernur pada 13 Agustus 2025,” tegasnya.
Marullah menjelaskan, rapat Banggar dilakukan untuk menyikapi keluarnya Permenkeu Nomor S62/PK/2025 sebagai bahan awal pembahasan di tingkat komisi.
“Jadi tidak ada istilah refocusing, yang kami lakukan adalah penyesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, Marullah menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur kepada TAPD untuk menyesuaikan anggaran imbas pemangkasan DBH sekitar Rp15 triliun.
“DBH yang semula sekitar Rp26 triliun turun menjadi sekitar Rp11 triliun. Karena itu, hari ini kami hanya menyiapkan kertas kerja untuk dibahas bersama komisi,” tandasnya.