Rabu, 06 Agustus 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 404
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (6/8), menerima lahan fasos-fasus dari pengembang PT Kompas Media Nusantara (KMN) selaku pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Prinsip Pemafaatan Ruang (IPPR).
"Lahan yang diserahkan saat ini berupa trotoar di sisi Jalan Gelora IX,"
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan seluas 28 meter persegi senilai senilai Rp 836,79 juta ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, sebelum penandatangan BAST pihaknya melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) telah melakukan penelitian fisik terhadap lahan yang berada di sisi Jalan Gelora IX Kelurahan Tanah Abang tersebut, pada 27 Mei lalu. .
"Lahan yang diserahkan saat ini berupa trotoar di sisi Jalan Gelora IX," ujar Denny.
Ia menuturkan, Kota Jakarta Pusat tidak memiliki potensi lahan besar yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, lahan fasos fasum yang diserahkan oleh pemegang SIPPT dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan.
"Kami akan berupaya maksimal menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Kota Jakarta Pusat, Martua Sitorus menjelaskan, sebanyak 72 dari 126 pemegang SIPPT hingga saat ini belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum.
Sementara 28 pengembang telah merampungkan penyerahan fasos fasum dan sisanya 26 pemegang SIPPT masih proses perbaikan BAST.
"Alhamdulillah, satu pemegang SIPPT di Jakarta Pusat sudah menyerahkan lahan fasos fasum yang akan dilanjutkan proses sertifikat atas nama Pemprov DKI," ungkapnya.