Kamis, 02 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 192
(Foto: Ilustrasi)
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendukung penuh usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Terlebih menurutnya, aturan yang sudah berlaku hampir dua dekade itu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Kebutuhan untuk memperbarui standar baku mutu udara,"
Rio menilai sejumlah pasal perlu diperbarui, khususnya terkait baku mutu udara, izin emisi, serta perencanaan tata ruang agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu melindungi warga dari polusi.
“Dukungan saya didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui standar baku mutu udara, mengadopsi teknologi monitoring yang lebih canggih, serta mengintegrasikan pendekatan baru seperti ekonomi sirkuler dalam pengelolaan kualitas udara,” ujar Rio, Kamis (2/10).
Ia menegaskan, DPRD akan memastikan harmonisasi perda dengan regulasi di atasnya, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
“Kami akan membentuk tim ahli untuk mengkaji secara mendalam agar tidak ada satu pasal pun yang bertentangan. Instrumen seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Electronic Road Pricing (ERP), dan Low Emission Zone (LEZ) juga akan diintegrasikan sebagai bagian dari strategi pengendalian, bukan aturan terpisah,” jelasnya.
Rio menambahkan, revisi perda juga akan memperkuat aspek penegakan hukum. Sanksi administratif yang lebih tegas akan diberlakukan, mulai dari denda besar, penghentian operasi sementara, hingga pencabutan izin bagi industri yang berulang kali melanggar.
Sementara di sektor transportasi, pengawasan akan diperkuat dengan teknologi untuk mendeteksi kendaraan beremisi tinggi. Selain penindakan, Rio menekankan pentingnya pencegahan.
“Kami mendorong audit energi berkala bagi industri, insentif untuk pelaku usaha yang menerapkan teknologi ramah lingkungan, serta edukasi publik yang masif dan berkelanjutan. Mekanisme pengaduan masyarakat juga harus dibuat lebih mudah, terbuka, dan cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong integrasi kebijakan lintas wilayah dalam kerangka aglomerasi Jabodetabek. Menurutnya, revisi perda harus menjadi payung hukum yang kuat untuk kolaborasi regional, sekaligus mempercepat peralihan dari transportasi pribadi ke transportasi publik yang andal dan aman.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Hakim Lubis turut mendukung terhadap usulan revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Ia menilai bahwa aturan memang harus menyesuaikan perkembangan zaman.
“Aturan itu harus mengikuti perkembangan dan nilai yang ada di masyarakat. Kita tunggu saja apakah perda ini masuk ke kategori revisi atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ida Mahmudah mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah penyangga guna mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada.
“Kalau memang perda ini sudah tidak memungkinkan, saya setuju direvisi. Tapi biar Bapemperda yang menanganinya,” katanya.
Ida juga meminta DLH DKI Jakarta memaparkan hasil uji emisi kendaraan dan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menekan pencemaran udara di Jakarta.
“Jika perlu direvisi, maka harus ditangani serius karena polusi di ibu kota sudah menjadi keluhan bersama,” tandasnya.