Jumat, 26 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 1255
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan telah rampung dibahas.
"Pembahasan di Pansus sudah selesai,"
Menurutnya, Raperda ini memuat 11 bab dengan 39 pasal. Hasil pembahasan Raperda ini juga telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan sinkronisasi.
“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujar Subki, Jumat (26/9).
Subki menjelaskan, Raperda ini menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal maupun informal.
“Bahkan pendidikan non-formal seperti pengajian mestinya juga diayomi oleh pemerintah. Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” jelasnya.
Terkait program sekolah gratis, Subki menegaskan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri. Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi prioritas untuk masuk dalam program ini.
“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 40 sekolah yang sudah dievaluasi, dan tahun depan ditargetkan bertambah menjadi 258 sekolah.
“Namun angka tersebut tidak tertuang dalam Raperda, melainkan akan diatur lebih teknis melalui Pergub,” terangnya.
Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan perlunya perhatian khusus bagi madrasah.
Ia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mencari skema pendanaan, misalnya melalui hibah atau pembiayaan tambahan meskipun secara regulasi lembaga pendidikan ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” ungkapnya.
Lebih jauh, Subki menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan.
Sementara untuk kurikulum dan penerapan teknis lainnya akan mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.
“Kalau kurikulum dan teknis lainnya nanti mengacu ke UU Sisdiknas. Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” tandasnya.