Senin, 29 September 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 564
(Foto: Nurito)
Sebanyak 70 peserta mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula RPTRA Cibubur Berseri, Jalan Haji Abdul Rahman, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan.
"Harus terbuka dalam menyampaikan informasi"
Kegiatan yang dihadiri Ketua RT, RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, kader PKK, serta pengelola RPTRA ini terlaksana atas kolaborasi Pemerintah Kota Jakarta Timur, Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.
Eka mengatakan, sosialisasi KIP ini merupakan kegiatan roadshow PPID di tingkat kota. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di setiap kelurahan.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penyampaian maupun penerimaan informasi, khususnya di masyarakat," ujarnya, Senin (29/9).
Eka berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.
"Kelurahan sebagai garda terdepan layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus terbuka dalam menyampaikan informasi,"
terangnya.Narasumber dari Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Natalia Maria Jessica Purnamasari menambahkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya.
"Prinsipnya PPID DKI hadir untuk melayani masyarakat dalam bentuk apa pun, khususnya terkait informasi publik. Kami membuka seluas-luasnya kesempatan masyarakat untuk bertanya," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret agar Jakarta menjadi kota yang transparan.
"Sosialisasi ini buah kerja bersama Komisi Informasi, Pemprov DKI, dan civil society untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang haknya, yakni hak untuk tahu, hak atas informasi, pendidikan, dan kesehatan yang dilindungi undang-undang," bebernya.
Ia menuturkan, hak untuk tahu juga dirayakan secara internasional setiap 28 September. Masyarakat diharapkan semakin memahami hak dasar mereka untuk memperoleh informasi. Badan publik pun dituntut menata kelola informasinya dengan baik agar tercipta transparansi dan kontrol atas kebijakan publik.
"Sehingga kebijakan publik yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin melek informasi dan badan publik kian profesional dalam mengelola informasinya," tandasnya.