Rabu, 20 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 4889
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif untuk membahas usulan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sekaligus pembahasan Propemperda Tahun 2026.
"akan kami selesaikan dalam tiga bulan ke depan,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, rapat tersebut menyepakati Bapemperda bersama Pemprov DKI akan menuntaskan pembahasan Raperda yang menjadi prioritas pada tahun ini.
“Dari 15 Raperda, tiga merupakan Perda wajib dan sudah selesai. Empat Raperda lainnya juga sudah dibahas. Jadi, tersisa delapan Raperda yang akan kami selesaikan dalam tiga bulan ke depan,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8).
Aziz meminta dukungan semua pihak agar target 15 perda tahun ini dapat tercapai. Menurutnya, aturan yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta.
“Prioritas kami adalah Perda mengenai PAM Jaya, terkait peralihan status dari Perumda ke Perseroda. Hal ini penting karena PAM membutuhkan dana besar untuk mengganti pipa-pipa yang sudah tidak layak,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bapemperda berkomitmen meninggalkan warisan (legacy) yang baik dalam penyusunan perda untuk warga DKI Jakarta.
“Kami sudah sepakat bahwa inilah saatnya Bapemperda memberikan legasi yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta. Karena itu, target-target ini akan terus kami dorong yang sekarang antreannya sudah ada 96 Raperda,”
tandasnya.