Ketua DPRD Dorong Percepatan Pembahasan Perda Kekhususan Jakarta

Rabu, 10 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 3943

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

(Foto: doc)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mendorong percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan Jakarta yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"DPRD menunggu draf maupun naskah akademik,"

Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.

Khoirudin mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," ujarnya, Rabu (10/9).

Meski begitu, DPRD juga berencana menyiapkan langkah inisiatif dengan menggandeng kalangan akademisi. Sebanyak 15 perguruan tinggi akan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik, masing-masing untuk satu rancangan Perda.

"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," tambahnya.

Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," tandasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.

BERITA TERKAIT
Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Banggar dan TAPD Samakan Persepsi APBD 2026

Rabu, 10 September 2025 2388

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz

20 Raperda Prioritas Ditetapkan dalam Propemperda 2026

Rabu, 10 September 2025 6279

Bapemperda menggelar rapat bersama perangkat daerah

Bapemperda Bahas Finalisasi Propemperda 2026

Selasa, 09 September 2025 4680

Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 6125

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 9015

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 2949

Bank sampah berkah srikandi jati

Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

Jumat, 15 Mei 2026 1496

Lahan kantong parkir dok

Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

Kamis, 14 Mei 2026 1392

IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 791

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks