Sabtu, 10 Mei 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 177
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Trotoar Jalan Puri Indah Raya di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan disterilkan dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
"Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki"
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, tindakan mengokupasi trotoar melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki
, jangan digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan," ujarnya, Sabtu (10/5).Agus menjelaskan, personel Satpol akan mengintensifkan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban dan ketentraman umum (Tramtibum) di wilayah tersebut.
"Kami akan berupaya maksimal menjaga tramtibum dan fasilitas publik di area trotoar, terutama di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Barat, CNI Puri Kembangan, dan sekitarnya," terangnya.
Ia meminta masyarakat untuk menggunakan fasilitas berjualan dan parkir yang sudah ada tanpa perlu melanggar aturan.
"Mari bersama-sama kita menjaga tramtibum, kerapian, dan estetika kota," bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Christianto menegaskan, parkir liar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan berlaku.
"Kalau ada oknum dari kami terlibat, saya pastikan juga akan diberikan sanksi tegas. Jika masyarakat mengetahui adanya parkir liar bisa segera melapor kepada petugas kami atau melalui aplikasi JAKI," tandasnya.