Senin, 05 Mei 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 192
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.
"Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa,"
Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua /wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.
“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan disekolah tanpa pungutan ,” ujar Sarjoko, Senin (5/5).
Sarjoko menyampaikan, kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.
Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta.
Ia menambahkan, Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut utk pemberian sanksinya.
“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.